Founder LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Putusan Kasasi MA atas Kasus Alvin Lim dengan Alliazn

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 06, 2021 | 17:22 WIB Last Updated 2021-08-06T10:22:35Z

JAKARTA | Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah membuat putusan akhir dan incracth Putusan Kasasi No 873 K/Pid/2020 yang berisi: 


*Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima

*Mengembalikan berkas perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum. 


Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan. 


Dalam putusan Akhir dan sudah memiliki keputusan Tetap atau InCracth ini jelas perbuatan yang didakwakan tidak dapat dibuktikan di Pengadilan, sangat berbeda dengan gosip dan berita burung yang menyatakan bahwa Advokat Alvin Lim terlibat dalam perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz. 


"Putusan MA jelas dan final bahwa Tuntutan Jaksa Tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan. Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang berani Vokal dan melawan oknum yang ada, dalam keterangan Persnya, Jum'at (6/8/2021). 


Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Advokat Alvin Lim adalah korban oknum-oknum aparat penegak Hukum kotor dan mafia hukum di Indonesia. Bukti bahwa oknum yang main asal tangkap dan tahan namun pada akhirnya mereka tidak mampu membuktikan tuntutannya di pengadilan bahkan ditolak Mahkamah Agung. 


"Pemerintah khususnya Presiden Jokowi seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia Hukum di Indonesia sehingga dengan mudah mengkriminalisasi Advokat yang menjalankan tugasnya. LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan oleh Founder LQ, Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," jelasnya. 


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA, menolak Tuntutan Jaksa adalah putusan Langka, 1 dalam 1 juta kasus yang dalam bahasa hukum disebut "Op Teggenspraak" menandai masih adanya keadilan di tingkat tertinggi pengadilan. 


Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi oknum Aparat dapat meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi Hotline LQ Indinesia di 0818-0489-0999.


Keputusan memilih Advokat yang berani, berintegritas dan tidak main dua kaki menentukan hidup matinya seorang Tersangka atau Terdakwa karena banyak Advokat tidak berani melawan Oknum Aparat yang menyebabkan nasib Tersangka atau Terdakwa terbengkalai dan bahkan Terdzolimi.


Terbukti bukan hanya LQ Indonesia Lawfirm selain berhasil membebaskan 4 terdakwa Kasus Judi, sekarang berhasil melepaskan dirinya sendiri dari jerat Mafia Hukum papan atas Nasional. Terutama dalam kasus Pidana, memilih Advokat menjadi penentu utama bebas atau tidaknya seorang Tersangka atau Terdakwa.


(*/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Founder LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Putusan Kasasi MA atas Kasus Alvin Lim dengan Alliazn

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan