Jaman Now!! Diduga Masih Ada Sekolah di Kota Serang Tahan Ijazah Siswa Lantaran Belum Bayar Iuran Mushola dan Pagar

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 31, 2021 | 16:43 WIB Last Updated 2021-08-31T11:44:22Z

SERANG | Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 3) Kota Serang, yang berada di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, pihak sekolah diduga menahan ijazah siswa/siswi dengan alasan belum membayar uang iuran sekolah, yaitu iuran mushola dan pagar.


Seperti yang di ungkapkan salah satu siswi Tia Nurlaela lulusan tahun 2021, melalui wali murid Sutisna, kepada media serangtimur.co.id, mengatakan jika anaknya diminta untuk membayar iuran pembangunan mushola dan pengecatan pagar sekolah, sejumlah Rp.900.000; untuk segera dilunasi jika ingin ijazah diambil.


Sebelumnya, lanjut Sutisna dirinya telah membayar Rp.300.000; kepada pihak sekolah, namun ijazah belum diberikan kepada siswi Tia Nurlaela, karena kurang pembayaran Rp. 600.000; sehingga wali murid mendatangi pihak sekolah untuk meminta keringanan kepada pihak sekolah. 


"Sekitar ada kurang lebih 9 siswa/i ijazahnya itu yang di tahan oleh pihak sekolah karna belum membayar iuran pembangunan mushola dan pengecatan pagar, itu termasuk anak saya, namun ketika saya mendatangi pihak sekolah saya di sarankan untuk membuat surat permohonan tidak sanggup membayar iuran, akhirnya saya membuat surat permohonan dan Alhamdulillah sekarang ijazah sudah di berikan oleh pihak sekolah," terangnya, Selasa (31/8/2021).


Sementara itu humas SMKN 3 Kota Serang Misnan, saat dikonfirmasi, dirinya berdalih terkait adanya penahanan ijazah siswa/siswi, itu tidak ada.


"Jadi tidak ada penahanan ijazah, dulu pada tahun 2017-2018, itukan masih ada edaran Gubernur melalui program komite sekolah. Komite memiliki program angaran pembangunan mushola dan pembagunan pagar, yang mana silahkan komite dan orang tua siswa dimusyawarahkan atau di rapatkan. Dan mereka setuju dan ada mufakat, nah sekarang kita hanya sebatas mengingatkan, kalau memang bapak ini (Sutisna-red) tidak mampu untuk membayar, ya sudah kita kasihkan, karena memang haknya kan gitu," kilahnya.


Sebelumnya Kamis, (26/8/2021) saat ditanya terkait nomor telepon kepala sekolah, Misnan mengatakan tidak memiliki nomor teleponnya.


"Saya gak punya ," seraya bergegas meninggalkan awak media.


Untuk diketahui penahanan ijazah tidak dibenarkan dan diduga melanggar hukum pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional.


Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Kepa sekolah SMKN 3 Kota Serang, terkait dugaan masih adanya penahanan ijazah yang diduga belaum membayar iuran Mushola dan pembangunan pagar Sekolah.



#Rofiyadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaman Now!! Diduga Masih Ada Sekolah di Kota Serang Tahan Ijazah Siswa Lantaran Belum Bayar Iuran Mushola dan Pagar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan