Langgar PPKM Ditengah Pandemi Covid-19, Cafe Leo Dibubarkan Polisi

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 17, 2021 | 16:59 WIB Last Updated 2021-08-17T09:59:50Z

SERANG | Dalam rangka penegakkan hukum pelanggaran PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Serang, petugas Kepolisan kembali melakanakan pembubaran Tempat Hiburan Malam (THM) serta penyitaan minuman berakohol di Cafe Leo, di Kampung Raab, Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (17/8/2021) dinihari pukul 01.30 WIB.


"Ya tadi malam anggota kami kembali melakukan pembubaran tempat hiburan malam dan penyitaan minuman beralkohol di salah satu cafe di wilayah Cikande yaitu Cafe Leo," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Selasa (17/8/2021).


Lanjut Kapolres, pada kegiatan penertiban THM tersebut, anggotanya menyisir beberapa THM yang ada di wilayah hukum Polres Serang seperti, cafe moro seneng, cafe the star, cafe scorpion dan cafe betha namaun semuanya tutup, dan ada satu cafe yaitu cafe leo yang nekat beroprasi.

"Karena membandel, maka kita lakukan pembubaran dan kita tegaskan untuk segera tutup, dan menyita beberapa miras 1 botol soju dan 9 botol bir anker serta 16 KTP diamankan untuk dilakukan pendataan," tandasnya. 


Untuk diketahui, operasi penegakkan PPKM Level 3 sejak diberlakukan sejak 03 juli hingga saat ini, Polres Serang sudah berkali-kali melakukan pembubaran beberap THM. Kendati demikain masih saja ada pengelola THM yang sengaja beroprasi dan melanggar aturan tersebut.


Dan dalam operasi tersebut Polres Serang mengerahkan 1 Regu anggota Sat Samapta polres Serang, Anggota sat Intel, Anggota sat Reskrim, Anggota Lantas dan Anggota Propam.


(*/STC_01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar PPKM Ditengah Pandemi Covid-19, Cafe Leo Dibubarkan Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan