Langgar PPKM Level 3, Tiga THM di Wilayah Ciruas Kembali Ditutup dan Dibubarkan Petugas

serangtimur.co.id
Sabtu, Agustus 21, 2021 | 15:49 WIB Last Updated 2021-08-21T08:54:16Z

SERANG | Lagi-lagi Aparat Kepolisian dari Polres Serang kembali menutup dan membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu (21/8/2021) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.


Dari hasil patrolri PPKM Level 3 yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang, didapati tiga THM yang masih nekat beroprasi, seperti Geros Cafe, Resto King Oloan, dan Cafe Princess Quen yang dikatahui sebelumnya juga pernah beberapa kali ditutup dan dibubarkan petugas.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma yang memimpin operasi tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran prokes dengan sengaja menibulkan kerumunan di massa pandemi Covid-19 saat ini.


"Hasil operasi pada dinihari ini, kami berhasil menindak sebanyak 3 THM di daerah hukum Polres Serang, dengan cara menutup THM tersebut agar menghentikan operasionalnya dan membubarkan kegiatan tersebut," tegas AKP David.

Ia mengungkapkan dari ketiga THM yang kedapatan buka (beroprasi-red), pihaknya berhasil mengamankan 17 orang, serta beberapa barang bukti, seperti alat musik keyboard dan puluhan botol minuman berakohol.


"Saat kami datang, sebagian pengunjung langsung melarikan diri, namun ada yang berhasil kita amankan. Dari ketiga THM, ada 17 orang, 11 wanita dan 6 pria, semuanya kita lakukan pemeriksaan di Mako Polres Serang," ungkapnya.


Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih saat ini masih dalam kondisi PPKM Level 3, dengan tidak membuat kerumunan orang, selain dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, juga dapat mengganggu kamtibmas dan tindak kriminal lainya.


"Kami jajaran Satreskrim Polres Serang akan dengan tegas menindak siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dan tindakan-tidakan kriminal lainya, khusunya di daerah hukum Polres Serang," tegasnya.


"Kami juga himbau agar masyarakat tetap menerapkan ajuran pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup sehat dan mentaati 5 M, sehingga dapat memutus penyebaran mata rantai covid-19," imbuhnya.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar PPKM Level 3, Tiga THM di Wilayah Ciruas Kembali Ditutup dan Dibubarkan Petugas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan