Dugaan Tindakan Asusila yang di Lakukan oleh Oknum Karyawan PT. PWI 2 kepada CA, Kanit PPA Polres Serang: BINGUNG

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 06, 2021 | 21:56 WIB Last Updated 2021-10-06T14:57:59Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | PT. Parkland Word Indonesia (PT. PWI 2) di hebohkan dengan adanya dugaan perbuatan asusila yang diduga di lakukan oleh oknum karyawan di bagian supervisor computer Inisial ZI alias BI panggil akrabnya terhadap CA (korban-red) seorang karyawati ternyata sebagai atasan korban sendiri.


Untuk diketahui, terkait kasus dugaan perbuatan asusila tersebut CA korban sudah melaporkan ZI alias BI (Pelaku-red) ke Polres Serang pada tanggal 23 Agustus dan saat ini sedang di tangani oleh unit PPA, namun hingga kini kasus perbuatan dugaan asusila tersebut belum ada tindak lanjut lagi.


Untuk itu Kanit PPA Polres Serang, Ipda Lambasa Nababa mengaku "BINGUNG" lantaran pihaknya sudah melayangkan 3 kali surat klarifikasi untuk ZI alias BI namun oknumnya tetap tidak memenuhi panggilan.


"Kita sudah kirim surat pemanggilan yang ke 3, tetapi ZI alias BI (diduga pelaku-red) tidak datang juga ke Polres, jadi "BINGUNG" kita," ujarnya kepada serangtimur.co.id, Senin (4/10/2021).


Selain itu, terkait laporan pengaduan CA (korban-red) ini, lanjut Ipda Lambasa Nababan mengatakan, bahwa Lapdunya lemah karena tidak ada bukti Visum dan bingung mau di kenakan pasal berapa.


"Ya barang kali kamu (CA korban-red) tahu coba tolong di bantu cariin pasalnya seperti apa itu," ucapnya kepada CA seperti disampaikan kepada media.


Sementara itu Korban CA mengungkapkan, terkait hal ini dirinya sangat kecewa sekali dengan perkataan dari Kanit PPA tersebut dengan mengucapkan "Bingung".


"Terkait dugaan perbuatan asusila ini, Kanit PPA menanyakan Ke saya tolong di bantu cariin 'pasalnya' selain itu kanit nya juga bilang 'Bingung'," tandasnya seraya menceritakan dirinya pada saat di ruangan Kanit PPA Polres Serang. 


karena saya, ucap CA, dirinya sudah percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Maka ia berharap bisa membantu dan memberikan kepastian Hukum terkait hal ini.


"Saya memohon kepada Kapolres Serang bisa memberikan kepastian hukum kepada saya, dan sudah 2 orang teman saya memberikan keterangan sebagai saksi di Unit PPA, lalu sekarang justrus kanit PPA minta carikan pasal, oh my good, negeri apa ini," ucap CA dengan nada kesal.


Untuk kasus ini sejak Laporan Pengaduan (Lapdu) di terima pada bulan lalu dan di tangani oleh Unit PPA, namun akhir-akhir ini diduga tidak ada tindak lagi, lantas ada apa dengan Unit PPA Polres Serang.?


Untuk diketahui, pada surat peringatan nomor:/SP/HRD-PWI2/VIII/2021 atas nama Zulkifli ID No. 132922 bagian: sewing computer yang berisi penyataan bahwa " seorang karyawan terbukti melakukan tindakan pelecehan dan atau tindak kekerasan terhadap bawahannya sekalipun bawahanya sudah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan" yang diberikan sanki dengan pasal 26 ayat 5 bitir D atau perusahaan memberikan surat yang terahir dengan masa berlaku selama 6 bulan dari tanggal 20 Agustus 2021 hingga 20 Februari 2022 yang di tandatangani oleh karyawan yang bersangkutan (Zulkifli), wakil pekerja dan pimpinan perusahaan.


"Dan kita ketahui bersama, bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling ringan tetapi paling sering terjadi. Banyak korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan karena sejauh ini belum ada pengaturan yang tegas tentang pelecehan seksual dalam hukum pidana Indonesia".


"Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual dilakukan dengan menggunakan Pasal 281 hingga 294 KUHP yang mana definisi perbuatan melanggar kesusilaan dan perbuatan cabul dikembalikan kepada perasaan kesusilaan masyarakat setempat dan menempatkan unsur ketidaksukaan korban sebagai unsur terpenting untuk dapat ditegakkannya hukum terhadap pelaku pelecehan seksual".


(*/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Tindakan Asusila yang di Lakukan oleh Oknum Karyawan PT. PWI 2 kepada CA, Kanit PPA Polres Serang: BINGUNG

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan