LP di PMJ Dilimpahkan ke Polres, Diduga Berkas tidak Dikirim dan Tidak Diproses

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 07, 2021 | 11:47 WIB Last Updated 2021-10-07T04:54:09Z

JAKARTA | Begitu banyak modus dilakukan oknum-oknum Polda Metro Jaya yang dilakukan untuk mempersulit masyarakat mencari keadilan. Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus pemerasan untuk biaya SP3 di Subdit Fismondev, dimana oknum atasan penyidik minta uang 500 juta untuk biaya tandatangan sampai Direktur Kriminal Khusus. Seperti link di Youtube LQ: 


https://youtu.be/vd8yb33Suco


Kali ini LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus oknum Polda sengaja menahan Laporan polisi agar tidak di proses. Laporan Polisi No: LP/B/3180/VI/2021/SPKT PMJ Tanggal 21 Juni 2021 dengan Terlapor Natalia Rusli dan Ropaun Rambe atas dugaan pemalsuan ijazah dan memberikan keterangan palsu sehingga terbit Berita Acara Sumpah atas nama Natalia Rusli dilaporkan di Polda Metro Jaya.


Tanggal 25 Juni 2021, LP dilimpah ke Polres Tangerang Kota, dimana pelapor mendapatkan surat tembusan pelimpahan Laporan Polisi No Surat # B/13078/VI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum. Namun ternyata setelah LQ Indonesia Lawfirm mengecek ke Polres Tangerang Kota, ternyata berkas Laporan Polisi tidak pernah di limpahkan ke Polres Tangerang Kota. 


Sugi dalam keterangan persnya menyampaikan Modus seperti ini dilakukan oknum Polda Metro Jaya. Diketahui oknum pengacara Natalia Rusli mempunyai beckingan di Polda, beberapa Oknum di Itwasda, dimana sebelumnya oknum-oknum Itwasda yang seharusnya melakukan pengawasan justru menerima uang untuk jual beli perkara. Tidak heran apabila kali ini oknum Itwasda di minta Natalia Rusli selaku Terlapor untuk sengaja tidak mengirimkan berkas LP ke Polres Tangerang Kota. 


"Bagaimana Polda Metro Jaya mau dipercaya oleh masyarakat, apabila isinya oknum-oknum Polisi yang hanya memeras pencari keadilan dan merusak proses penegakkan hukum. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran gagal dalam penegakkan keadilan di Polda Metro Jaya. Keseriusan dalam pembenahan anggotanya dipertanyakan. Bagaimana Polda Metro Jaya mau bersih dari Sarang Mafia Hukum apabila Laporan Masyarakat dijadikan bancakan dan lahan uang?," ungkapnya, Kamis (7/10/2021). 


Umumnya masyarakat biasa ketika menghadapi situasi seperti ini mentok dan menunggu sampai kiamat untuk menerima panggilan klarifikasi. Modus ini sering disebut "buang LP" agar tidak di proses dihilangkan berkasnya, tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ Indonesia Lawfirm. 


Justru ini membuktikan perlunya pengacara bagi para pencari keadilan karena mereka masuk ke Sarang Mafia Hukum, tanpa pendampingan Lawyer, maka bukan keadilan yang mereka dapatkan melainkan pemerasan dan kriminalisasi.


"Bagi yang membutuhkan pendampingan bisa hubungi LQ di 0817-489-0999, karena apabila kasus tidak ada yang mengawal. Hitam bisa jadi putih. Uang sogokan bisa mengkriminalisasi masyarakat di Polda Metro Jaya," imbuhnya.


MAHFUD MD KAWATIR TURUNNYA CITRA KEPOLISIAN AKIBAT KESEWENANGAN POLRI



Mahfud menjelaskan, aduan paling banyak yaitu keluhan masyarakat ihwal kinerja Polri. Di sisi lain, menurut dia, banyaknya aduan itu menjadi merupakan bentuk kepercayaan warga kepada Kompolnas. 


"Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat," ungkapnya. 


Mahfud menyebut, sebelumnya stigma Negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus. Atau bahkan, kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah-tengah masyarakat. 


"Sehingga citra Kepolisian sempat memudar, itulah masa lalu kita," ujarnya. 


TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM TERKAIT PERNYATAAN MAHFUD MD 



Sugi kembali menanggapi pesimis pernyataan Mahfud, akan ada perubahan yang berarti di Institusi Polri. Ambil contoh Polda Metro Jaya sebagai Kantor Polisi di Ibukota, sudah LQ berikan bukti-bukti permainan oknum baik di Fismondev, maupun di Itwasda, namun bukannya diperbaiki malahan kambing hitam yang dikenakan sanksi hanya anak buah.


Padahal logika saja, lanjut Sugi, anak buah itu pastinya diperintah dan di back up sama Atasan, tidak mungkin berani tanpa perintah atasan. Mengandalkan Paminal dan Propam itu hopeless. Tidak ada istilah jeruk makan jeruk. Pemeriksaan dan pengawasan cuma basa-basi, karena adanya pemberitaan media.


"Canangkan kata-kata saya, Reputasi Polri akan makin merosot dengan pembiaran-pembiaran modus oknum POLRI. Biar masyarakat melihat dan menilai bagaimana Polda Metro Jaya masih menjadi "Sarang Mafia Hukum" dan makin merosotnya kepercayaan masyarakat," tegasnya.


(*/LQ/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LP di PMJ Dilimpahkan ke Polres, Diduga Berkas tidak Dikirim dan Tidak Diproses

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan