Ajukan Judicial Review di MK, LQ Indonesai Lawfirm: Jika Dikabulan, Pengehentian Penyelidikan oleh Polri dapat di Praperadilankan

serangtimur.co.id
Rabu, November 03, 2021 | 02:36 WIB Last Updated 2021-11-02T19:36:33Z
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH.,MSc, CFP, CLA, (Dok. LQ)

JAKARTA | LQ Indonesia Lawfirm bukan hanya vokal dan berani dalam memperjuangkan hak masyarakat terutama pencari keadilan, namun strategi dan kepandaian akan hukum patut diacungi jempol terutama keberhasilan dalam pembayaran ganti rugi kasus Investasi bodong.


Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm melakukan gebrakan hukum baru dengan mengajukan Judicial Review untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan.


Oknum POLRI terutama penyidik bermain dan jual beli kasus mempergunakan tahap "penyelidikan" (Red: LIDIK) untuk menutup perkara/ Laporan Polisi (LP). Dimana apabila LP dihentikan dalam tahap penyelidikan, maka pelapor tidak dapat mengajukan Praperadilan.


Teorinya dalam penghentian penyelidikan Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor, namun nyatanya keberatan Pelapor tidak pernah/jarang sekali digubris oknum Polisi, apalagi tanpa uang. 


"LQ Indonesia Lawfirm melihat ada kekosongan hukum. Setelah Laporan polisi ada 3 tahap proses hukum yaitu Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara di sidangkan. Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian Penyidikan dan penuntutan dapat diajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum Formiil/ hukum acara. Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka Pelapor, mentok alias tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian Laporan Polisi dilakukan secara sah atau tidak. Disinilah Ketua LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berpikir untuk menutup celah dan kekosongan hukum yang kerap digunakan oknum Polri terhadap kriminal, terutama kriminal penguasa dan kriminal kerah putih dengan menyogok oknum Penyelidik dan reserse untuk menghentikan perkara, bahkan sebelum saksi diperiksa, laporan polisi dihentikan dengan alasan "Bukan Tindak Pidana," ujar Sugi Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan Persnya, Rabu (3/11/2021).


Menurut Sugi, uji materiil di Mahkamah Konstitusi ini ada, dikarenakan banyak kasus dimana oknum penyelidik POLRI menghentikan Laporan Polisi yang dibuat LQ Indonesia Lawfirm, bahkan tidak mau memeriksa saksi yang mengetahui kejadian setelah pelapor yang menjadi korban menolak memberikan uang suap.


Ia menegaskan bahawa masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika LP dihentikan dalam tahap Lidik, namun LQ Indonesia Lawfirm memilih FIGHT secara hukum dan melawan dengan proses hukum di MK untuk menguji kewenangan POLRI ini. LQ Indonesia tidak mengenal kata menyerah dan mundur selama posisi benar. 


"Baca Pasal 102 angka 1 KUHAP, tugas penyelidik itu adalah menerima laporan. Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti, lalu pasal 102 angka 3, membuat Berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum. Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP, untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan," tegasnya. 


Ditambahkan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, bahwa yang ada POLRI diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap Penyidikan (SIDIK) sebagaimana tertera dalam pasal 109 angka 2 KUHAP "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.


Maka kata Alvin, disinilah diduga POLRI selama ini melanggar aturan KUHAP dalam Proses Hukum atau due process of law dengan membuat surat penghentian penyelidikan.


"Selama ini masyarakat mengikuti aturan sepihak dari POLRI yang melanggar KUHAP, tapi LQ Indonesia Lawfirm tidak mau ikut arus yang salah dan melanggar Undang-undang, LQ mengajukan Judicial Review untuk menguji KUHAP pasal 77 a tentang Praperadilan agar ketika ada cacat dalam proses penyelidikan yang dihentikan Oknum POLRI, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memerintahkan kepolisian membuka kembali laporan polisi yang dihentikan. Karena penghentian penyelidikan melanggar hak konstitusional setiap pelapor, yaitu kepastian hukum yang adil dimana tertera dalam Pasal 28D angka 1 UUD 1945," ujar Advokat Alvin Lim, yang pernah jadi narasumber utama Acara iNews TV "Cerdas Hukum" 


Alvin Lim selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm selain cerdas dan intelektual, masuk UC Berkeley, salah satu Universitas terbaik di Amerika dengan GPA  4.0 (Sempurna) lalu menempuh S2 di Graduate School of Banking Colorado dan mantan Wakil Presiden Bank of America di San Fransisco.


"Uji review KUHAP ini adalah langkah awal, pembatasan kewenangan kepolisian, selanjutnya setelah kabul, LQ Indonesia Lawfirm akan melakukan Judicial Review atas UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk lebih lanjut membatasi kewenangan POLRI. Selama ini Kepolisian sebagai lembaga super power bahkan unggul terhadap KPK yang dianggap hanya cicak, dalam Kisruh Cicak Versus Buaya," tandasnya. 


Ia menegaskan, advokat sebagai aparat penegak hukum, harus mengkoreksi, nakalnya buaya. Namanya buaya itu lihai, kata orang buaya itu pandai mengelabui dan bertindak berlawanan dengan janjinya. Makanya saya himbau masyarakat kalo denger janji manis Buaya jangan dimasukin di hati, bisa patah hati nanti karena tindakannya berbeda dari janji manisnya. Kewenangan luar biasa (Absolut Power) tanpa hati nurani, integritas dan hati melayani akan menjadi kesewenangan dan merugikan masyarakat.


"Maka LQ Indonesia Lawfirm selalu menjunjung tinggi Salus Populi, Suprema Lex Esto, yang berarti Masyarakat adalah hukum tertinggi. Judicial review ini bukan untuk kepentingan LQ, melainkan demi masyarakat dan keadilan," tegasnya.


Untuk diketahui, bahwa pada sidang kedua dengan agenda "Perbaikan Permohonan" digelar secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi dimulai pukul 11 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Prof Arief Hidayat dan Daniel Yusmik, terdaftar dalam perkara no 53/PUU-XIX/2021. 


Sugi Kembali meminta agar masyarakat Indonesia khususnya mereka yang haus akan keadilan dan kebenaran, untuk membantu Perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam doa, selama ini para aparat penegak hukum banyak yang ikuti arus dan cara oknum korup, LQ memulai perjuangan hukum, berjuang sesuai alur undang-undang dan melawan arus oknum.


"Terima kasih kepada Netizen yang telah membantu LQ dalam membaca dan meneruskan pesan LQ. Bagi yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi. Salam Cerdas Hukum," tutup Sugi menambahkan.


(*/sumber:LQ)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ajukan Judicial Review di MK, LQ Indonesai Lawfirm: Jika Dikabulan, Pengehentian Penyelidikan oleh Polri dapat di Praperadilankan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan