Terkait Persoalan Program SPAL-DT, Kabid Cipta Karya DPUPR: KSM Pasuluhan Harus Bertanggungjawab

serangtimur.co.id
Rabu, November 03, 2021 | 20:16 WIB Last Updated 2021-11-03T13:24:53Z
Saat redaksi serangtimur.co.id mendatangi Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Serang (Dok. stc)

SERANG | Buntut dari terkait pemberitaan program Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Dan Perpipaan, yang berada di lingkungan pasuluhan RT 06/RW 02, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, yang diduga dalam pelaksanaannya salah tempat dan menghambur-hamburkan anggaran beberapa waktu lalu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kota Serang memanggil KSM Pasuluhan.


Hal tesebut ditegaskan Kabid Cipta Karya DPUPR, Ipan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021). Ipan juga menjelaskan terkait permasalahan yang ada di Pasuluhan itu sudah ada laporan kepada Dinas Pusat.


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/10/program-pembangunan-spal-dt-di.html


"Jadi disini saya jelaskan untuk terkait pemindahan lahan itu karna salah satu dari ahli waris tidak terima makanya di pindahkan. Karna ini program yang tidak mungkin di stop, makanya segera mencari lahan yang baru. Saya juga sudah sempat kesana melihat lokasi tersebut (lokasi pertama-red), itupun terkait pemindahan lahan sudah ada berita acara, dari dinas pusat pun mengaminkannya, namun terkait ganti rugi Rp 10.000.000 itu nanti ada pertanggungjawaban dari KSM nya," tegas Ipan.


Ipan mengatakan, soal mengenai terkait alat berat itu jadi ada tiga faktor, yang satu terkait kondisi dengan lahan, kedua waktu, dan ke-tiga, pekerja. Itukan salah satu opsi yang bisa dipilih, kalau memang lokasi nya keras atau apa, tidak memungkinkan mengunakan tenaga manusia, maka kita gunakan itu (alat berat-red).


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/10/program-spal-dt-di-pasuluhan-diduga.html


"Pada intinya, apapun yang dilakukan KSM, itu semuanya harus di pertanggungjawakan, baik itu dari pekerjaannya, baik itu alat berat, dan sebagainya itu harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.


Sementara itu, salah satu aktivis Kota Serang Robi ikut angkat bicara. Menurutnya jika memang program pemerintah, harus dikerjakan dengan sesuai mekanismenya, dan dirinya akan mendukung program pemerintah guna kepentingan masyarakat.


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/10/dikonfirmasi-soal-program-spal-dt-lurah.html


"Nah untuk program SPAL-DT, sudah berbau dugaan korupsi, maka akan berhadapan denga saya. Sebagai masyarakat yang perduli terhadap anggaran pemerintah, maka saya akan kejar sampai ke akarnya, saya tidak akan segan-segan melaporkan ke APH, Dinas dan kementerian PUPR Pusat di Jakarta," tegasnya.


Sementara itu, saat diminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Serang Ipan, dirinya hanya memberikan sebagian (belum semuanya-red) dari RAB yang tertera dalam papan informasi (PIP nya).


Untuk diketahui, program Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Dan Perpipaan, yang berada di lingkungan Pasuluhan RT 06/02, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, denga anggaran Rp. 530.546.200, bersumber Dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, waktu pelaksanaan, 120 hari kalender, yang dilaksanakan oleh KSM MAJU BERSAMA, diduga kuat dalam pelaksanaannya sangat bermasalah dan terindikasi "KORUPSI".


[Rofiyadi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Persoalan Program SPAL-DT, Kabid Cipta Karya DPUPR: KSM Pasuluhan Harus Bertanggungjawab

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan