Diduga Buka Praktek Ilegal dan Sebabkan Kematian Bayi, Kadinkes Kota Serang Diminta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Oknum Bidan VZ

serangtimur.co.id
Rabu, November 03, 2021 | 21:37 WIB Last Updated 2021-11-03T15:22:57Z
Tempat praktik oknum Bidan VZ hanya bertuliskan nama tanpa disertai nomor izin praktik sesuai ketentuan yang diuga Ilegal (Dok.stc)

SERANG | Adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial VZ yang membuka prakik di Perumahan Banjarsari Permai, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, hingga menyebabkan seorang bayi meninggal dunia pasca  di lahirkan.


Diketahui, SI (35) warga Kampung Jalupang, RT.02/04, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang merupakan Ibu dari bayi yang meningal pasca di lahirkan pada Sabtu (30/10/2021) kemarin.


Saat dikonfirmasi, SF suami Korban mengatakan jika dirinya telah memerikaskan kandungan istrinya sejak awal kehamilan kepada Bidan VZ, hingga dinyatakan bermasalah pada usia kandungan 7 bulan dan harus menjalani proses kelahiran sang bayi.


"Jadi terakhir istri saya datang untuk perikasa pada hari Kamis pagi tanggal 28 Oktober 2021, dan dinyatakan usia kandungan dengan prediaksi baru 7 bulan. Dan tiba-tiba bilang ada masalah dan langsung dirujuk ke RS Ibunda untuk melakukan operasi sesar tanpa mengonfirmasi kesiapan biayanya," katanya, Rabu (3/11/2021).


Namun lanjut SF, bukan hanya soal baiaya besar yang harus keluarganya tanggung, tapi bayi yang kandungan istrinya (SI) saya juga meninggal dunia setelah di lahirkan.


"Kalo kata pihak rumah sakit istri saya bukan hamil 7 bulan, tapi sudah menginjak usia kehamilan 9 bulan, jadi berbeda dengan hasil pemeriksaan bidan VZ," tandasnya.


SF berharap, dalam kasus ini dirinya dan keluarga meminta keadilan, mengingat hasil pemeriksaan dari bidan VZ ternyata tidak sesuai fakta, telebih kata SF dirinya harus menanggung beban biaya yang besar dan harus kehilangan anak tercintanya.


"Saya minta keadilan dan juga pertimbangan dari pihak pemerintah untuk hal ini, karena saya masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah," tutupnya.


Berikut hasil investigasi dilapangan, bahwa bidan VZ diduga telah melanggar Undang-undang Kebidanan, yang mana VZ adalah seseorang yang berprofesi sebagai Bidan dan telah membuka praktek di daerah Perumahan Banjar Sari Permai, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten.


Dan dikatahui, ada seorang wanita yang telah berkonsultasi kepada Bidan VZ mengenai kandungannya dari awal usia kehamilan sampai usia kehamilan tersebut mendekati kelahiran.


Bidan VZ terakhir memerikasa kandungan wanita tersebut dengan prediksi bawha umur kandungan 7 bulan, dan saat memeriksa kandungan wanita tersebut terdapat masalah dengan kandungannya, sehingga ia merujuk wanita hamil tersebut ke Rumah Sakit Ibunda tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada wanita tersebut mengenai kemampuan finansialnya.


Dikatahui, Rumah Sakit Ibunda adalah Rumah Sakit untuk kalangan masyarakat kelas menengah ke atas dan wanita tersebut adalah masyarakat biasa/miskin. Dan setelah kandungan wanita tersebut di periksa di Rumah Sakit Ibunda, ternyata usia kandungannya sudah menginjak 9 bulan dan calon bayi yang dikandung wanita tersebut terlahir dan akhirnya meninggal dunia. Dan wanita tersebut tidak sanggup untuk membayar semua tagihan dari Rumah Sakit Ibunda, karena wanita tersebut adalah seorang masyarakat biasa/miskin.


Diduga pula tempat praktek Bidan VZ adalah Ilegal, karena Surat Izin Peraktek Bidan (SIPB) diduga sudah tidak berlaku sejak tahun 2017. Namun Bidan VZ tetap membuka praktek kebidanannya. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Pasal 61 huruf (b) yang berbunyi "memberikan informasi yang benar, jelas dan lengkap mengenai Tindakan kebidanan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya".


Bahwa hal tersebut sangat berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh Bidan VZ, karena Bidan VZ salah dalam pemeriksaan terhadap wanita hamil tesebut, sehingga bayi yang dikandung wanita tersebut meninggal ketika masi didalam kandungan.


Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Pasal 27 yang berbunyi "SIPB tidak berlaku apabila : Bidan meninggal dunia, Habis masa berlaku, di cabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau atas perintah sendiri".


Jadi jelas bahwa Bidan VZ sudah melanggar aturan yang berlaku, karena Bidan VZ telah membuka praktek mandiri dengan SIPB yang sudah tidak berlaku. sehingga sudah sepantasnya Bidan VZ mendapatkan sanksi secara tegas mengenai profesinya


Untuk itu diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera menindak secara tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Buka Praktek Ilegal dan Sebabkan Kematian Bayi, Kadinkes Kota Serang Diminta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Oknum Bidan VZ

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan