Tanggapi Pernyataan Akta Kanit Fismondev PMJ, Ini Kata LQ Indonesia Lawfirm

serangtimur.co.id
Sabtu, Februari 19, 2022 | 15:04 WIB Last Updated 2022-02-19T08:05:35Z
Dok. SP2HP (ist)

JAKARTA | Menanggapi pernyataan Akta Kanit Fismondev unit V Polda Metro Jaya di beberapa media online yang menangani kasus Skema Ponzi PT Mahkota, Sugi selaku kabid humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan kecerobohan dan kelalaian Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus . 


Akta bilang bahwa selaku penyidik dirinya tidak pernah mengirimkan 6x surat klarifikasi ke Raja Sapta Oktohari, padahal atasannya Akta, yaitu Kasubdit Abdul Azis membuat surat SP2HP no B 2854/VIII/RES 2.6/2021 Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021 dan menandatanganinya dengan isi terlihat jelas di point 2 bahwa penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi 6x terhadap para saksi termasuk Raja Sapta Oktohari, namun tidak hadir dengan alasan Covid dan PKPU, sekarang Kanit Fismondev Polda Metro Jaya, mungkin takut kepada Raja Sapta Oktohari dan membuat keterangan yang menyanggah isi SP2HP yang secara resmi dikeluarkan Polda Metro Jaya.


Jika pernyataan Akta benar, maka surat SP2HP berisi keterangan palsu menjadi bukti konspirasi para petinggi Fismondev Polda Metro Jaya bahwa proses penegakkan hukum kasus Mahkota dilakukan secara asal - asalan dan penuh tipu daya dan permainan oknum Fismondev, berarti selama mandek 2 tahun hanya 1x di panggil, apabila benar keterangan pihak Raja Sapta Oktohari.


"Lalu apa kerjaan penyidik selama 2 tahun dalam kasus Mahkota? Ini sekali lagi membuktikan bahwa Polda Metro Jaya tanda kutip," kata Sugi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).


Sugi menambahkan bahwa LQ akan segera mengirimkan surat somasi ke Akta selaku Kanit V Fismondev, untuk meminta keterangan resmi dan klarifikasi apakah benar pernyataan Akta di Media massa ataukah rekayasa Pihak Raja Sapta Oktohari?.


Apalagi, lanjut Sugi pernyataannya dengan komentar menyudutkan dan melecehkan profesi kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas dan hanya mengutip isi surat SP2HP dari kepolisian. 


LQ Indonesia Lawfirm juga mensinyalir upaya oknum Penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, di dapatkan info oleh korban, bahwa dalam Lapora Polisi, oknum Penyidik akan bermain dan menetapkan Pelapor dan korban untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkannya dengan alasan sebagai marketing yang menerima komisi.


"Segala pidato Kapolda Irjen Fadil bahwa akan blender kepala oknum, ternyata hanya pepesan kosong dan pencitraan karena oknum Fismondev PMJ, walau kasubdit, panit dan wadir krimsus dicopot Kapolri dan disidang etik ternyata masih ada oknum Fismondev lainnya. Dugaan uang adalah panglima sangat kental karena ketika menghadapi Terlapor Kasus Skema Ponzi PT Mahkota selain tumpulnya penegakan hukum, oknum bermunculan dan bahkan SP2HP yang diterbitkan oleh atasan bisa dibantah isinya oleh bawahannya. Hebat sekali permainan oknum, Kapolri harus turun tangan dan periksa ini copot semua jajaran Fismondev dari atas ke bawah, jika benar POLRI konsisten mau bersih," ucap Sugi dengan tegas. 


"Pernyataan Kanit Fismondev Tentang Mangkirnya RSO"


Kanit Unit 4 Fismondev, Akta mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat panggilan klarifikasi sebanyak 6 kali kepada RSO. Dia mengatakan RSO selama ini kooperatif dan sangat mendukung rangka penyelidikan maupun penyidikan secara terang benderang. 


"Apa yang diberitakan oleh kuasa hukum pelapor MPIP dan MPIS sangat liar dan tidak berdasar, bagaimana seorang advokat dapat mengetahui jumlah panggilan klarifikasi terhadap pelapor di kasus tersebut?," ujar Akta.


[Rls_LQ]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Pernyataan Akta Kanit Fismondev PMJ, Ini Kata LQ Indonesia Lawfirm

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan