Tuntut UMK, PSP SPN se-Kabupaten Serang Akan Gelar Aksi Mogok Selama 6 Hari

Ansori S
Sabtu, Februari 19, 2022 | 13:52 WIB Last Updated 2022-02-19T06:52:31Z
Dok. Workshop tentang pengupahan (ist) 

SERANG | Whorkshop tentang pengupahan yang di selenggarakan oleh DPD SPN Provinsi Banten bekerja sama dengan DPC SPN Kabupaten Serang menghadirkan narasumber (1) dari kementerian tenaga kerja RI Caesar, SH., MM, membawakan materi tentang Struktur skala upah, Dan narasumber (2) ketua umum SPN (Joko heriyono) membawakan materi tentang Negosiasi. 


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus DPD SPN Provinsi Banten, pengurus DPC SPN Kabupaten Serang, DPC SPN Kabupaten tangerang, DPC SPN kota Tangerang.


Whorkshop yang di adakan pada 16-17 February 2022 di Jayakarta hotel Anyer ini  di selenggarakan khusus dalam menyikapi kebuntuan negosiasi Upah minimum kabupaten (UMK) dengan pemerintah Provinsi bantent yang berimbas pada kebuntuan dalam negosiasinya pimpinan serikat pekerja kepada perusahaan, maka di undanglah seluruh ketua serta sekretaris PSP SPN se-Kabupaten serang guna mempersiapkan rencana dan strategi perundingan ke depan.


Setelah di inventarisir informasi perkembangan negosiasi di perusahaan dan langkah langkah yang sudah di lakukan oleh para Pimpinan Serikat Pekerja di 14 perusahaan yang tergabung di SPN ini, di dapati pergerakan yang sama pada PSP di perusahaan yang memproduksi barang bermerek internasional seperti Adidas, Nike, New balance, Puma, Asic, yaitu telah melakukan perundingan dengan pimpinan perusahaan dan mengalami kebuntuan yang tidak jelas. 


Maka PSP di perusahaan ini siap melakukan gerakan aksi mogok kerja dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan dinas terkait.


Rencana Aksi ini akan di lakukan selama 6 hari kerja penuh, di mulai tanggal 24 Februari 2022 dan berakhir tanggal 4 Maret 2022. Jika dalam aksi mogok kerja ini belum menghasilkan keputusan yang baik maka aksii mogok kerja ini akan di lanjutkan sesuai dengan perkembangan negosiasi .


Dalam tuntutanya PSP SPN se- Kabupaten serang mengajukan kenaikan upah yang berpariasi, mulai dari 5,4% sampai 11% dengan analisa yang berbeda beda. Harapan adanya peningkatan upah menyesuaikan kebutuhan pekerja dan masyarakat. 


Sikap pemerintah dan pengusaha mendorong serikat pekerja untuk bertindak lebih semangat lagi.


[Rls_SPN]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut UMK, PSP SPN se-Kabupaten Serang Akan Gelar Aksi Mogok Selama 6 Hari

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan