Laporkan PT. XWI Soal Dugaan Tambang Ilegal, Ketua DPC Serang LSM GBI Minta APH Segera Tindaklanjuti

Ansori S
Kamis, Mei 26, 2022 | 11:06 WIB Last Updated 2022-05-26T04:06:06Z
Foto: Yusa Korni

SERANG | Soal dugaan adanya penampungan Batu Hitam (Black Stone) hasil dari penambangan ilegal (ilegal minning) yang dilakukan pihak PT. Xiang Wang Indonesia, di Kawasan Pancatama Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang telah menyita perhatian publik, tidak terkecuali perhatian serius datang dari LSM Geram Banten Indonesia.


Melalui Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Serang, LSM Geram telah berkirim surat kepada Kepolisian Daerah Banten dengan nomor : 001/LAPDU/DPC/KAB_SRG/LSM/GRM/BTN_IND/V/2022, Perihal Laporan : Pengaduan terkait dugaan penampungan Batu Hitam (Black Stone) Hasil Tambang Ilegal (Ilegal minning) yang berasal dari Kabupaten Bone Bolange, Provinsi Gorontalo oleh PT. XIANG WANG INDONESIA.


Ketua DPC Kabupaten Serang LSM GBI Yusa Qorni K membenarkan lembaganya telah berkirim surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Banten.


"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kami meminta kepada APH dalam hal ini institusi Kepoliisan Daerah Banten untuk mendalami dugaan penampungan Batu Hitam (Black Stone) hasil dari tambang ilegal (Ilegal minning) yang berasal dari Kabupaten Bone Bolange, Provinsi Gorontalo oleh PT. XIANG WANG INDONESIA," kata Yusa, Kamis (26/5). 

Dok. Lapdu LSM GBI ke Polda Banten

Yusa mengatakan, surat yang dikirimkan per tanggal 18 Mei 2022, maksud dan tujuannya sangat sederhana, yakni meminta kepada pihak Kepolisian Polda Banten mengungkap kebenaran informasi yang kami dapat. 


"Pinta kami kepada Polda Banten agar menindaklanjuti informasi, bahwa PT. Xiang Wang Indonesia diduga menampung Batu Hitam (Black Stones) hasil dari tambang ilegal yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, itu saja," jelasnya. 


"Untuk itu kami minta agar laporan dugaan yang kami sampaikan agar menjadi atensi dan di tindaklanjuti," tandasnya. 


Untuk diketahui, tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk penyampaian pengaduan sesuai dengan prinsip keterbukaan untuk ditangani secara baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. 


[Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporkan PT. XWI Soal Dugaan Tambang Ilegal, Ketua DPC Serang LSM GBI Minta APH Segera Tindaklanjuti

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan