Pelaku Pembunuhan Roby Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ini Pemicunya

Ansori S
Kamis, Mei 12, 2022 | 10:23 WIB Last Updated 2022-05-12T03:23:29Z
Dok. Tersangka Pembunuhan Roby Ditangkap Satreskrim Polres TBA (ist) 

TANJUNGBALAI | Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Kamis (12/05/22).


Pantauan ditempat kejadian perkara (TKP), Kapolres Tanjungbalai  AKBP Triyadi dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek langsung melakukan pengamanan di sekitar tkp dan tim identifikasi Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP. 


Dalam Keterangan nya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menyampaikan bahwa diketahui sebelum nya Roby Aswari Alias Roby (33),warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.Sekira Pukul 09.00 Wib, telah ditemukan terbujur kaku tidak bernyawa lagi di Jalan Mangga.


"Tak butuh waktu lama Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan Roby yang di temukan di Jalan Mangga tadi Pagi pada Rabu Tanggal 11 Mei 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, di Jalan Mangga, Lingkungan I Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai," kata Kapolres.


Penangkapan tersangka yang bernama Muhammad Juli Anto Alias Timor Pulingan (43)warga Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.


"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korbannya Roby yang sebelum nya berkelahi malam itu," kata AKBP Triyadi dalam keterangannya saat dikonfirmasi.


"Setelah mendapat informasi tersebut, lalu di lakukan introgasi kepada saksi yang bernama A-P (25),warga Jalan IR. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," sebut AKBP Triyadi.


Kepada Opsnal Sat Reskrim saksi menerangkan bahwa tersangka (Juli) dan korban (Roby) berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang yang mana awalnya saksi melihat Juli datang mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam, lalu korban melihat Juli dan langsung melemparkan sebilah parang kepada Juli dan selanjutnya Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam.


Selanjutnya di lakukan kembali introgasi terhadap saksi Uspan (49), warga Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.


Uspan menerangkan bahwa Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam yaitu sebilah parang namun penyebabnya saksi tidak mengetahui, setelah selesai berkelahi korban pergi lari ke arah Jalan Jend. Sudirman.


"Selesai melakukan introgasi terhadap saksi-saksi, Tim opsnal di pimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap Juli, lalu di dapat informasi bahwa tersnagka sedang berada di rumahnya Jalan Ir. Juanda dan sekira Pukul 10.20 WIB, Juli berhasil di amankan dan dilakukan introgasi," disampaikan Kapolres AKBP Triyadi.


Tersangka mengakui bahwa dirinya emosi sehingga Juli mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Juli di lempar sebilah parang oleh korban (Roby) lalu Juli mengayunkan atau membacokkan sebilah parang ke arah kepala korban, setelah mengenai korban lalu Juli mendorong Roby dengan menggunakan Kedua tangannya ke arah perut korban berharap agar korban terjatuh.Dijeskan AKBP Triyadi.


Berikut barang bukti yang berhasil disita yaitu Satu potong baju dan Satu potong celana panjang korban berlumuran darah. Satu potong baju dan Sepotong celana tersangka yang berlumuran darah. Satu Unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian. 


Sepasang sendal warna hitam milik korban di temukan di TKP kejadian dan Sebilah parang milik korban serta Sebilah Parang milik tersangka di temukan di tempat kejadian perkara.


Selanjutnya Juli dan barang bukti di amankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Atas tindakan yang dilakukan nya yang mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana," tegas Kapolres.


[SAUFI]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pembunuhan Roby Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ini Pemicunya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan