Oknum Pencuri Tanah Milik BHS di Desa Undar Andir Mulai Terkuak, Siapa Pelakunya?

Ansori S
Selasa, Mei 24, 2022 | 00:56 WIB Last Updated 2022-05-25T09:40:17Z
Foto: Ilustrasi

SERANG | Ratusan bidang tanah yang telah dibebaskan dengan menggunakan uang Bank Harapan Santosa (BHS) pada tahun 1990 di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diduga banyak yang dijual belikan kembali oleh oknum mafia tanah. 


Tanah yang masuk daftar sita Kejaksaan RI ini rupanya telah dimanfaatkan sebagian pihak untuk memperkaya diri. Bahkan kuat dugaan, tanah-tanah tersebut mulai hilang dari peta rincik Desa yang semula telah dijual kepada PT. Inti Bangun dan beberapa PT. lainya. 


Salah satunya di Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten yang mana tanah milik BHS yang di bebaskan melalui PT. Inti Bangun telah banyak yang hilang dari peta rincik Desa dan DHKP, akibat ulah oknum mafia tanah. 


Seperti halnya, tanah pada blok Sibangkong, C. 959 persil 27/46 seluas 1528 M2 atas nama Samlana yang telah dijual kepada PT. Inti Bangun pada tahun 1990, diduga telah dijual kembali secara kapling oleh Aripin CS. 


Matan Kepala Desa Undar Andir H. Murod membenarkan adanya jual beli antara Samlana pada tahun 1990 kepada PT. Inti Bangun. Namun tanah tersebut dijual kembali oleh adiknya setelah Samlana meninggal dunia. 


"Benar tanah itu telah dijual ke PT. Inti Bangun, dan saya yang menandatangani. Namun setelah Samlana meninggal dunia, Utar selaku adik Samlana kembali menjualnya kepada oknum mafia tanah," terang H. Murod, Senin (23/5/2022). 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/oknum-penggelapan-tanah-milik-kelurga.html


H. Murod menjelaskan, perihal adanya pembebasan lahan pada masa dirinya menjabat sebagai kepala Desa, sejak tahun 1988-1996 dan saat itu, kata H. Murod, saat keluarnya SK Bupati atas nama BHS, dan masyarakat banyak yang menjual tanahnya kepada PT. Inti Bangun. 


"Nah saat turun spekulan, mucul nama nama seperti H. Ewen, H. Uwes, Rahmat Santoso, Wahib Susanto dan banyak lagi orang orang yang berkecimpung di dalamnya," terangnya. 


"Dan yang ada SPH nya pasti saya tanda tangani, dan seingat saya sekitar tahun 1990-1991," imbuhnya. 


Memang, lanjut H. Murod, tanah di Desa Undar Andir itu sudah semerawut pada saat kepala Desa nya Burhanudin. Bahkan banyak data tanah yang telah di jual 2 hingga 3 kali. 


Diketahui, kata H. Murod, ada beberapa nama yang juga ikut di sebut dalam personal tanah milik BHS, seperti Ahmad Mujeni, Jai, Daman dan Aripin. Dimana nama nama ini berkaitan dengan Adrianto dan juga Wahib Susnto. 


"Dimana ada Adrianto pasti ada Aripin, dimana ada Wahib itu ada Jai, dan yang lainnya seperti Ahmad Mujeni dan Daman itu acc Aripin," jelasnya. 


Bedasarkan surat ukuran BPN Kabupaten Serang nomor 149 nomor SPPT 9110050980 atas nama PT. Inti Bangun yang sebelumnya telah dijual pemiliknya (Samlana-red) dengan C. 959 Persil 27/46 Blok Sibangkong dengan luas 1528 M2 yang berbatasan dengan milik H. Kasim, H. Supi dan H. Samlawi. 


Namun diduga tanah tersebut kini telah di jual secara kapling oleh Aripin yang merupakan orang tua Kepala Desa Undar Andir, bahkan Kepala Desa Undar Andir saat ini juga diduga telah mendirikan bangun rumah di tanah tersebut. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Pencuri Tanah Milik BHS di Desa Undar Andir Mulai Terkuak, Siapa Pelakunya?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan