Jadi Supplier Urugan di Proyek Tanggul Ciujung Harus Punya IUP, Apa Iya? Cek Faktanya

Ansori S
Selasa, Juni 07, 2022 | 07:49 WIB Last Updated 2022-06-07T00:56:06Z
Foto: Lokasi Pengurugan Tanggul Ciujung (ist) 

SERANG | Menyusul adanya penyegelan salah satu kuari galian C di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang oleh pihak Kepolisian, pada Jum'at (4/6) kemarin. Membuat sebagian vendor yang di tolak PT. PP (Persero) Tbk untuk bisa masuk menyuplai tanah merah merasa berang. 


Pasalnya syarat yang diberikan pihak PT. PP kepada para vendor sepertinya hanya kamuflase. Dan hal itu terbukti adanya galian tanah merah berhenti beroperasi dan juga diamankan oleh pihak Kepolisian lantaran diduga tidak memiliki Izin Operasi Penambangan. 


Salah satu Vendor yang pernah ditolak oleh pihak kontraktor ikut buka suara. Ia menilai, dengan adanya penutupan salah satu galian c di wilayah Desa Kramatjati menandakan jika PT. PP hanya memberikan syarat dan SOP namun tidak sesuai fakta. 


"Saya pernah ajukan untuk bisa ikut suplay tanah di situ, tapi, dengan delapan syarat harus terpenuhi. Karena saya tidak memiliki syarat yang diminta pihak kontraktor maka saya tidak bisa masuk untuk menyuplai tanah urugan," ungkapnya, Selasa (7/6/2022). 


"Nah tetapi dengan adanya salah satu kuari yang jadi supplier urugan tanah dan saat ini telah di hentikan Polisi, berarti PT. PP ada main mata dong. Syarat itu cuma kamuflase saja," ujarnya menambahkan. 


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2022/06/tak-hanya-pembebasan-lahan-yang.html


Menurutnya, di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Serang, tidak ada galian c yang memiliki izin resmi. Tetapi aneh jika ada kuari yang jadi supplier urugan di proyek tersebut. 


"Saya masih tidak percaya dengan syarat itu, seperti hasil Lab kualitas tanah dan IUP OP dari galian c. Sehingga, semua supplier urugan yang masuk patut di pertanyakan, apakah semua material tanah yang dikirim sudah sesuai, terumata hasil Lab tanah tanah itu," tandasnya. 


Sebelumnya, Humas PT. PP (Persero) Tbk Surya, enggan berkomentar perihal dari mana vendor vendor yang masuk jadi supplier tanah di kegiatan urugan tanggul Ciujung. Pihaknya hanya menyebutkan semua supplier urugan menggunakan vendor. 


"Saya akan tanyakan dulu ke bagian engenering, yang jelas semua supplier menggunakan vendor. Namun untuk detailnya saya tidak bisa memberikan keterangan," kata Surya. 


Dari data yang di himpun media, pada proyek tanggul Ciujung, bukan hanya bermasalah dengan soal pengadaan lahannya. Namun sebelumnya salah kuari yang ada di Desa Kramatjati milik H. Syafrudin juga di tutup Polisi karena tidak ada izin dan persoalan lokasi galian tanahnya milik PT. 


Dan saat ini, menyusul lokasi selanjutnya, kuari yang di kelola AR yang juga berlokasi di Desa Kramatjati juga turut di hentikan Polisi. Yang mana hasil penambangannya dikirim ke proyek urugan tanggul sungai Ciujung. 


Kuat dugaan, tanah tanah material yang saat ini masuk ke proyek tanggul sungai Ciujung tidak memiliki izin resmi, terutama IUP OP dan hasil Lab kualitas tanah sesuai dengan SOP penerimaan vendor (supplier) yang di tentukan oleh PT. PP (Persero) Tbk. 


[Ansori]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Supplier Urugan di Proyek Tanggul Ciujung Harus Punya IUP, Apa Iya? Cek Faktanya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan