Kapolres Serang Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas

Ansori S
Senin, Juni 27, 2022 | 20:10 WIB Last Updated 2022-06-27T13:10:47Z
Dok. Istimewa

SERANG | Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (27/6/2022).


Rumah RJ itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menurutnya karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.


Sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Serang (Forkopimda Serang) dan Kota Serang,  menghadiri peresmian Rumah RJ itu. Mulai dari Kepala Kejati Banten, Kepala Kejari Serang, Bupati Serang, Walikota Serang, Ketua PN Serang, Kapolres Serang, Kapolresta Serang Kota, Dandim 0602/Serang.


Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita yang diikuti jajaran forkopimda dan SKPD. Dia mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.


Sebab, kata dia, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui hukum. Di Rumah RJ itulah, ada nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan.


"Kita akan lihat, di mana sih tempat keadilan itu? Salah satunya di sini, di Rumah RJ. Saya atas nama institusi berterima kasih kepada semua dan semoga bisa tepat sasaran," ujarnya saat peresmian Rumah RJ. 


AKBP Yudha Satria, menambahkan bahwa RJ telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia.


Artinya, apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan.


"Apabila semua unsur itu terpenuhi, dapat diterapkan keadilan RJ," tutupnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Serang Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan