Rugikan Korban 15 Miliar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Robot Trading Auto Trade Gold

serangtimur.co.id
Jumat, Juni 17, 2022 | 11:39 WIB Last Updated 2022-06-17T04:39:25Z
Dok. Istimewa

JAKARTA | Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama itu, resmi dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM, setelah LQ mendapat surat kuasa dari para korban.


Adapun jumlah korban yang mempercayakan LQ sebagai kuasa hukumnya sebanya 141 orang dengan jumlah kerugian sebesar 15 milliar lebih. 


Dalam keterangannya Adi Gunawan, S.H., M.H. Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa, sebelum membuat Laporan Polisi, kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama.


"Karena somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat Laporan Polisi (LP) di Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)," kata Adi, Jum'at (17/6).


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Advokat Mustain Billah Marap, S.H., dalam keterangannya menyatakan, setelah mendapat legal standing berupa Surat Kuasa Khusus dari para korban ATG, pihaknya selaku kuasa hukum dan/atau penasehat hukum akan mengambil upaya hukum guna menuntut hak-hak klien kami. Kami akan kejar kalian ke meja hijau sekalipun.


"LQ sendiri telah menangani beberapa kasus-kasus robot trading, dapat dilihat dari link berita atau media sosial," ujarnya.


Perlu diketahui, LQ Indonesia Lawfirm sendiri telah menangani kasus-kasus robot trading seperti DNA Pro, Farenheit dan Millioner Prime (MP), sehingga hal tersebut menjadi motivasi dari korban Robot Trading ATG yang telah memilih LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. 


Terkait laporan ini, LQ berharap Kepolisian cepat memprosesnya.


"Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat cepat ditangkap," tutup Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H. 


Dikonfirmasi dari beberapa korban, menyatakan mendapat akses ke LQ dengan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di Nomor +628174890999, yang tercantum di website yang dapat diakses di google, selain itu kebanyakan korban melihat trek rekor LQ Indonesia Law Firm selama ini dalam menagani kasus-kasus investasi bodong dengan skema ponzi. 


Para Korban berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rugikan Korban 15 Miliar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Robot Trading Auto Trade Gold

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan