Diberhentikan, Martua Nainggolan Gugat Partai HANURA 100 Milyar

Ansori S
Rabu, Agustus 31, 2022 | 10:55 WIB Last Updated 2022-08-31T03:55:24Z
Foto: Istimewa

TANGERANG | Martua Nainggolan yang diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Hanura itu menyebut, dirinya telah mengalami penzaliman dan kriminalisasi serta dugaan pencemaran nama baik oleh Partai Hanura.


Menurut Martua Nainggolan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijatuhkan DPP Partai Hanura kepada dirinya, sangat tidak berdasar. Dan sangat diskriminasi.


Apalagi, kata dia, dirinya dilakukan PAW dari Anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai Hanura hanya dengan dasar Surat Mandat Saksi Partai Politik Tahun 2019.


Menurut Martua Nainggolan, Surat PAW dari Partai Hanura di dasari Perselisihan hasil suara dan ternyata martua Nainggolan tidak terbukti dengan pengelembungan suara,Dan Tidak ada bukti yang Benar, tetapi oknum partai Hanura dgn mendiskriminasi dan mencari kesalahan dgn kembali mempermasalahkan surat mandat saksi partai yg itu bukan dasar untuk pengelembungan suara.


Ini dijadikan dasar PAW yang di keluarkan oleh mahkamah partai yang Isinya tahun 2019 dan sampai 2022 tidak di beritahukan isi dokumennya kepada martua Nainggolan atas putusan tersebut. Setelah surat masuk ke kantor setwan DPRD Provinsi Banten, Martua baru melihat isi surat Partai HANURA.


Ini sebuah kejahatan dengan pembunuhan karakter yang merusak citranya, konstituennya, keluarga besarnya Se Indonesia dan Nainggolan sedunia, Serta Perjuangan Rakyat Banten yg di diskriminasi oleh partai HANURA.


"Tindakan melakukan PAW terhadap saya oleh Partai Hanura merupakan kejahatan yang sangat teroganisir oleh oknum di tubuh Partai Hanura. sebab tidak ada Surat Pemberitahuan atau Peringatan dari Mahkamah Partai," ungkap Martua Nainggolan, kepada awak media, Rabu (31/08/2022).


Kemudian, Martua Nainggolan melanjutkan, masa jabatan anggota dewan juga dibagi dengan yang bukan haknya. Hal itu tidak sesuai degan AD/ART Partai yang berlaku,  dan bertentangan dengan UUD 1945.


Martua Nainggolan yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan Nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).


"Ini telah merugikan karir saya, konstituen saya, keluarga besar saya Se Indonesia dan sedunia, termasuk seluruh warga Provinsi Banten," ujar Martua Nainggolan.


Dia mengatakan, Surat Mandat Partai Politik 2019 itu bukan dasar untuk melakukan PAW, tetapi itu adalah urusan pejabat DPD Partai Hanura Provinsi Banten pada tahun 2019.


"Saya mendapatkan diskriminasi, dan mengalami imbas yang sangat merugikan nama baik dan karir saya," cetusnya.


Martua Nainggolan mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, Surat PAW yang berputusan DPP Hanura nomor A/133/DPP-HANURA/VII/2022 langsung masuk ke kantor Sekretariat Dewan Provinsi Banten, tanpa adanya dasar untuk melakukan PAW DPRD Provinsi Banten.


Kemudian, Martua Nainggolan juga tidak menerima komunikasi atau pemberitahuan.


"Sampai saat ini belum juga menerima secara resmi langsung dari DPP dan DPD Partai Hanura. Ini merupakan salah satu bukti kejahatan oknum Partai Hanura yang Masiv, Terstruktur dan terorganisir," paparnya.


Oleh karena adanya surat PAW Hanura yang sudah masuk ke kantor Setwan DPRD Provinsi Banten pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, Martua Nainggolan bersama Kuasa Hukumnya memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Dengan nomor registrasi gugatan 462/Pdt.sus-parpol/2022/PNjkt.pst. Berdasarkan Pelanggaran AD/ART Partai Hanura, UUD MD3 Tahun 2014.


Anggota Kuasa Hukum Martua Nainggolan, Darwin silaban SH menambahkan, Martua Nainggolan melawan tindakan diskriminasi yang sewenang-wenang oleh oknum Partai Hanura yang tidak mempunyai dasar kuat atas PAW dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.


"Martua Nainggolan bersama Kuasa Hukum akan terus melakukan langkah-langkah perjuangan dan Keadilan yg seadil-adilnya bagi Martua Nainggolan, dan Rakyat Banten," ujar Darwin Silaban SH.


Oleh karena itu, kata dia, Martua Nainggolan yang merupakan satu-satunya anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Hanura itu telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.


"Dan meminta Ganti Rugi Rp 100 miliar kepada Partai Hanura, karena sudah merugikan dirinya secara materiil dan immateril," tegasnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diberhentikan, Martua Nainggolan Gugat Partai HANURA 100 Milyar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan