Antisipasi Pekat, Polsek Ciruas Rajia Penjual Miras Oplosan

Ansori S
Rabu, September 07, 2022 | 11:39 WIB Last Updated 2022-09-07T04:39:42Z
Dok. Rajia Miras Oplosan oleh Jajara Polsek Ciruas dan Pol PP Kecamatan Ciruas (ist)

SERANG | Personel Unit Reskrim Polsek Ciruas bersama Satpol PP Kecamatan Ciruas mengamankan sedikitnya puluhan bungkus minuman keras jenis kecut (minuman oplosan) serta puluhan botol minuman keras lainnya dari sejumlah pedagang miras.


Minuman memabukan ini diamankan disaat personel tengah melakukan patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciruas, Selasa (6/9/2022) dini hari.


Ipda Sulung Setiawan, S.Spi mengatakan, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat guna menekan angka tauran antar pelajar atau antar remaja. 


"Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis kecut (minuman oplosan), bir, dan anggur yang kita temukan," katanya kepada wartawan.


Sulung menjelaskan berdasarkan laporan dari masarakat ada beberapa penjual miras di wilayah Kecamatan Ciruas salah satunya di Kampung Citerep RT.03/04, Desa Citerep, pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merek.


"Berdasarkan laporan masyarakat kami lakukan rajia pertama di pertokoan kurnia futsal di lingkungan Kampung Citerep RT.03/04, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas dan TKP lainya sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta," jelasnya.


Lebih lanjut, sulung menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu puluhan botol miras berbagai macam merek, serta puluhan bungkus minuman keras jenis kecut berisi minuman oplosan.


"Yang kami temukan dilokasi berbagai macam merek minuman keras serta minuman keras jenis kecut yang berisi minuman keras oplosan, minuman keras yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya," tambahnya.


Selain barang bukti, Sulung menjelaskan para penjual miras itu juga diberikan pemahaman, pendataan serta dilakukan pembinaan akan bahya masarakat yang mengonsumsi miras oplosan tersebut.


"Kita melakukan pendataan pembinaan  serta melakukan pemahaman terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dikarnakan minuman keras jenis kecut (minuman oplosan) sangat berbahaya jika yang mengonsumsi minuman tersebut kalangan pelajar atou remaja," tandasnya. 


Sulung mengungkapkan selain melarang berjualan miras, Kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras oplosan ketika dikonsumsi oleh masarakat atou remaja dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.


"Yang paling penting, kedepan tidak ada lagi yang menjual miras, kiata saling menjaga, serta menekan angka tindak pidana dan tawuran antar pelajar atou remaja di wilayah hukum polsek Ciruas," tutupnya.


Ditempat yang sama pemilik toko jamu mengakui dirinya sudah berjualan selama enam bulan dan minuman keras jenis kecut (minuman oplosan) diracik olehnya, campurannya anggur ginseng, intisari, kuku bima dan jeruk bipis.


"Saya baru enam bulan jualan (disini-red) minuman yang saya jual hasil racikan sendiri, ada anggur gingseng, intisari, kukubima, jeruk nipis," ungapnya.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Pekat, Polsek Ciruas Rajia Penjual Miras Oplosan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan