Bangli Disepanjang Jalan Nasional Depan PT. Kolon Ina Bakal Dibongkar, Salahsatunya Ada THM

Ansori S
Selasa, Agustus 29, 2023 | 20:14 WIB Last Updated 2023-08-29T13:15:08Z
Dok. Salah satu THM di depan PT. Kolon Inna (stc)

SERANG | Merespon surat yang dilayankan Pemdes Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang kepada Dinas Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) perihal permintaan pembongkaran bangunan liar (Bangli-red) disepanjang Jalan Nasional, tepatnya didepan PT. Kolon Inna akan segera dibongkar, termasuk salah satu THM. 


Surat Himbauan yang diterima Redaksi serangtimur.co.id pada Selasa (29/8/2023). Sat-Pol Kabupaten Serang menyampaikan himbauan agar pemilik bangunan liar (bangli) di Depan PT. Kolon Inna segera dikosongkan (dibongkar-red). 


Isi surat Himbauan dari Sat-Pol Kabupaten Serang


Nomor : 300/ 944 /SATPOL PP/2023

Perihal   : Himbauan


Yth. Sdr. Pemilik /Penghuni Bagunan Liar

Di-Tempat.

 

Dasar Hukum:


-Undang-undang  nomor 23 tahun 2014 tentang Pemenntah daerah.


-Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018  tentang Satuan Polisi Praja;


-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standa Operasional Prosedlr Satum Polisi Pamong Praja. 


-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. 


-Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 3 tahun 2018 tentang penanggulangan penyakit masayarakat.


-Menindaklanjuti, Surat dari Pemerintah Desa Cisait Nomor : 140/73 VIVPemert,tanggal 20 Juli 2023 Permohonan Penertiban Bangungan Liar;


-Surat dan Kecamatan Kragilan Nomor : 301/190NWTIB, tanggal 21 Juli 2023, perihal : Permohonan Palertiban Bmgunan Liar.


Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan Surat Himbauan  tenggang waktu 15 ( Lima Belas ) hari kalender terhitumg mulai tanggal surat diberikan Kepada Pemilik / Penghuni Bangunan Liar agar segera Mengosongkan I Membongkar sendiri bangu.man liar yang dimaksud, apabila Himbauan tidak diindahkan oleh Pihak Pemilik / Penghuni Bangtman Liar, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan Penertiban / Pembongkaran sesual dengan katu-an Perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian tmtuk menjadi perhatian.


KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN SERANG

 

Dn. AJAT SUDRAJAT. M.Si

Panbina Utama Muda / IV .c MP. 19701104 1991011 001


Tembusan disampaikm kepada:

Yth.


1.     Bupati Serang (sebagai laporan) ,

2. Ketua DPRD Kab. Serang ;

3. Sekretaris Daerah Kab. Serang ;

4. Kepala Satker P2JN Banten;

5. Muspika Kecamatan Kragilan;

6. Kepala Desa Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bangli Disepanjang Jalan Nasional Depan PT. Kolon Ina Bakal Dibongkar, Salahsatunya Ada THM

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan