Perpres Tentang Publisher Rights

Ansori S
Rabu, September 27, 2023 | 16:52 WIB Last Updated 2023-09-27T09:52:44Z
Dok. Andhika Wahyudiono (ist) 

Oleh: Andhika Wahyudiono


Presiden Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang hak-hak penerbit atau publisher rights. Ia menyampaikan bahwa diskusi tentang peraturan tersebut selalu menemui perbedaan pendapat antara pemangku kepentingan. Namun, ia berharap bahwa aturan itu akan segera mencapai kesepakatan dalam waktu dekat.


Jokowi mengucapkan hal tersebut pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 25 September 2018. Ia memahami kondisi ekonomi dunia yang sangat mempengaruhi aktivitas media massa di Indonesia yang semakin terpuruk.


Ia berharap bahwa peraturan tersebut akan membantu industri pers di Indonesia yang pada saat ini tengah mengalami situasi yang memprihatinkan. Secara khusus, ia merasa bahwa payung hukum baru akan memperkuat perlindungan bagi media massa di tengah perkembangan teknologi dan memberikan harapan akan adanya potensi ekonomi baru yang tercipta.


Sebelumnya, pemerintah telah mendorong pembentukan payung hukum untuk melindungi industri pers dari disrupsi digital. Aturan itu diharapkan bisa memastikan keberlanjutan media massa di tengah gempuran platform digital yang semakin marak.


Porsi iklan di media massa kini telah bergeser ke media digital, di mana saat ini sekitar 60 persen iklan masuk ke media digital. Oleh karena itu, peraturan presiden tentang publisher rights ini penting untuk mengatur kewajiban kerja sama platform digital dengan media massa lokal dan menjadi landasan pembentukan komite independen yang bertugas sebagai penengah antara industri media dan platform digital.


Mendukung upaya tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi juga menimbang opsi penerapan UU Monopoli untuk terkait periklanan digital yang terlalu mendominasi saat ini.


Pemerintah perlu memperhatikan beberapa poin penting dalam merancang peraturan publisher rights.


Pertama, harus ada perlindungan hak kekayaan intelektual untuk menghindari pembajakan konten dan pelanggaran hak cipta.


Kedua, harus diberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi jurnalis untuk mencegah intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap mereka.


Ketiga, platform digital harus wajib menjalin kerja sama dengan media lokal dalam bentuk pembagian keuntungan, pembelian konten, dan pengembangan media lokal untuk memastikan keberlangsungan industri media massa lokal.


Keempat, platform digital harus memuat konten yang asli dan bukan melakukan plagiasi.


Kelima, peraturan tersebut harus didukung oleh komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kinerja media massa seperti sensor informasi.


Dalam melaksanakan semua poin di atas, pemerintah harus melakukan kajian secara menyeluruh untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif dan maksimal terhadap perkembangan dan perkembangan teknologi digital serta industri pers di Indonesia.


Dalam pembuatan sebuah payung hukum, di mana pemerintah sebagai pembuat kebijakan, peran dari media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara umum memiliki peranan yang sangat penting. Mereka adalah suara dari masyarakat yang dapat menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka terhadap payung hukum tersebut.


Media massa memiliki peranan penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait dengan payung hukum yang dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah harus mampu mengakomodasi aspirasi dan kritik dari media massa untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari payung hukum yang dibuat.


Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga memiliki peranan penting dalam memberikan masukan dan kritik terhadap payung hukum yang dibuat. Kritik dan masukan yang diberikan oleh organisasi masyarakat sipil perlu didengar dengan seksama oleh pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari payung hukum tersebut.


Bahkan masyarakat sekalipun memiliki peranan penting dalam proses pembuatan payung hukum. Menjaga kesadaran masyarakat terhadap pembuatan kebijakan dan payung hukum yang dibuat oleh pemerintah sangatlah penting karena masyarakat sendiri yang akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut.


Sebagai contoh, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur lalu lintas angkutan umum agar lebih tertib serta mengurangi kemacetan lalu lintas. Dalam prosesnya, masyarakat juga dapat membantu dalam memberikan masukan terkait kebijakan tersebut.


Misalnya saja, masyarakat bisa memberikan masukan terkait rute angkutan umum yang memerlukan penambahan, atau menyarankan alternatif penggunaan jalan agar lalu lintas menjadi lebih tertib.


Namun, tidak hanya masyarakat yang perlu memberikan masukan terkait pembuatan payung hukum. Pemerintah juga perlu terbuka pada kritik dan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak yang berbeda, agar payung hukum yang dibuat bisa lebih tepat sasaran dan optimal.


Hal ini penting karena payung hukum yang baik adalah payung hukum yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pemerintah, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak yang terlibat, maka pemerintah dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan memadai terkait dengan kebijakan yang ingin dibuat.


Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, setiap orang haruslah menyadari bahwa mereka memiliki peranan penting dalam proses pembuatan payung hukum. Media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat sendiri dapat menyuarakan aspirasi dan kritik mereka melalui berbagai cara, seperti aksi atau kampanye. 


Sedangkan pemerintah haruslah terbuka pada masukan dan kritik yang diberikan oleh semua pihak agar payung hukum yang dibuat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


#Dosen UNTAG Banyuwangi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perpres Tentang Publisher Rights

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan