Tim Resmob Polres Serang Tangkap 6 Pelaku Pencurian Rambu Tol

Ansori S
Selasa, Oktober 24, 2023 | 12:05 WIB Last Updated 2023-10-24T09:21:02Z
Dok. Tersangka pencurian rambu tol Serpang, Jakarta-Merak (ist) 

SERANG | Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 6 orang pelaku pencurian rambu Tol Serang-Panimbang dan Tol Jakarta-Merak, pada Rabu (18/10).


Pada kasus ini, 6 orang yang ditangkap yakni M, SB, AY, H, D dan AS. Mereka berhasil ditangkap di KM 42, Tol Jakarta-Merak, pada pukul 02.00 WIB, setelah melakukan aksi pencurian rambu Tol. 


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, laporan pencurian rambu Tol terjadi sebanyak 3 kali, sejak tanggal 14-17 Oktober 2023, dengan lokasi tol Serang-Panimbang di wilayah Kecamatan Tanjung Teja, dan Tol Jakarta-Merak di KM 62.


Wiwin mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan di Polsek Petir pada 14 Oktober terkait pencurian rambu Tol, kemudian kembali adanya laporan pada 17 Oktober oleh pihak Astra Tol ke Polres Serang. 


"Hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang 6 pelaku berhasil kita amankan di KM 42, dan ini hasil kerja sama dengan Unit PJR Mabes Polri," kata Wiwin, saat menggelar presscon, Selasa (24/10/2023). 


Untuk modus yang dilakukan, sambung Wiwin, para tersangka melakukan pencurian rambu Tol dengan cara merusak tiang rambu menggunakan tang buaya dan gergaji besi yang dilakukan pada jam tertentu, sekira pukul 01.00-02.00 WIB dinihari. 


"Mereka (tersangka-red) tidak berpura-pura menjadi petugas Tol, dan dari ketiga TKP masih dalam pemeriksaan lanjutkan, dan memungkinkan ada TKP lain. Jadi masih kita kembangkan," tandasnya. 


Untuk hasil curian, lanjut Wiwin pelaku mejual besi tiang rambu Tol seharga 4 juta. Dan dari para tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil truk sebagai sarana dan alat-alat pemotongan besi. 


Dari kasus ini, Wiwin juga merinci kerugian yang dialami pihak pengelolaa jalan Tol Jakarta-Merak dan Serang-Panimbang sekitar 70 juta rupiah. 


"Kerugian dari 3 TKP sekitar 70 juta," tandasnya. 


"Dan untuk para tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberantan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya.


Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang di KM 42 Jakarta-Merak, berkat kerja sama dengan pihak PJR Mabes Polri. 


"Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di sekitar KM 42 Tol Jakarta-Merak dengan dibantu Unit PJR Mabes Polri," tukasnya. 


Sementara, perwakilan pihak Pengelola Tol Tangerang-Merak, mengucapkan apresiasi atas kerjasama kepada pihak polres Serang, yang berhasil mengamankan pelaku pencurian rambu tol tersebut. 


"Kami ucapan apresiasi atas kerjasama dan pengungkapan para pelaku pencurian rambu tol," ucapnya. 


Menurutnya, rambu tol yang hilang, tentu akan menimbulkan dampak atau potensi terjadinya kecelakaan bagi pengguna Tol, sehingga pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya juga sudah melakukan mapping pada titik rambu tol yang hilang. 


"Untuk titik yang hilang sudah kami prepare untuk segera diganti," tukasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang Tangkap 6 Pelaku Pencurian Rambu Tol

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan