Unit Reskrim Polsek Carenang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Ansori S
Kamis, Oktober 26, 2023 | 15:40 WIB Last Updated 2023-10-26T08:44:13Z
Dok. Presscon Kasus Curanamor di Mapolsek Carenang (ist) 

SERANG | Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku Curanmor pada Senin (16/10). Pelaku yakni KM (26) ditangkap dirumahnya di Kampung Lempuyang, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. 


Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengatakan, penangkapan KM berdasarkan adanya laporan dari korban Masni yang telah kehilangan kendaraan bermotor pada 12 Oktober 2023. Dan hasil penyelidikan tim akhirnya KM berhasil ditangkap. 


"Alhamdulillah, berkat gerak cepat Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan ke TKP dan mencari Informasi, diketahui bahwa pelaku curanamor adalah KM. Dan KM kami tangkap empat hari setelah adanya laporan dari korban," kata Iptu Saeful Sani, kepada wartawan, Kamis (26/10). 


Saeful menjelaskan, KM saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Carenang tidak sendiri, melainkan bersama A yang sebelumya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan.


"Jadi untuk kasus ini ada dua orang tersangka, KM dan A. Dan A sudah diamankan di Mapolsek Kragilan," jelasnya. 


Lanjut Saeful, selain mengamankan pelaku KM, pihaknya juga berhasil menyita kendaraan bermotor hasil jejahatan sepada Motor Honda Scopy warna merah dengan Nopol A 2552 EO STNK A/n Zaziroh pemilik Himedi Bin Udari yang beralamat di Kampung Bojong, Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara dan beberapa kendaraan bermotor lainnya. 

Dok. Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengembalikan motor milik korban (ist) 

"Hari ini kita kembalikan motor milik korban," ujarnya. 


Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani, juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda dan selalu mengunci ganda kendaraan bermotornya saat parkir.


"Kami minta ada lebih waspada terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda. Dan jika masyarakat membutuhkan pihak Kepolisian, agar dapat menghubungi petugas patroli atau layanan 110, terutama didaerah yang rawan curanmor," tukasnya. 


"Dan untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. 


Ditempat yang sama, warga yang motornya dikembalikan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang dan Polsek Carenang, terkait terungkapnya kasus curanmor dan kendaraan miliknya telah kembali.


“Kami sangat bersyukur kendaraan bermotor milik saya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Serang dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini,” ucap warga.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Carenang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan