Fast Medical Clinic di Desa Ciagel Kibin Diduga Tak Miliki IPAL

Rahmat Zamzami
Jumat, Mei 02, 2025 | 11:11 WIB Last Updated 2025-05-02T04:16:46Z

SERANG | Keberadaan Fast Medical (FM) Clinic di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang rupanya jauh dari pengawasan pihak terkait, sehingga pengusaha klinik ini diduga tidak menjalankan kegiatannya sesuai SOP. 


Menurut Aktifis Serang Timur M Jaya bahwa keberadaan salah satu Klinik di wilayah Kabupaten Serang diduga telah melanggar, terutama soal tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 


"Kan jelas ya, klinik itu wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri kesehatan," kata Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Jum'at (2/5). 


Kata dia, IPAL diperlukan untuk mengolah limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas klinik, seperti sisa cairan tubuh, darah, dan sisa bahan kimia, agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. 


"Jika Klinik tidak memiliki IPAL sudah pasti akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar," tandasnya. 

 

Jaya menegaskan, bahwa klinik, seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, wajib memiliki IPAL sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X2004. 


Menurutnya, IPAL berfungsi untuk mengolah limbah cair yang mengandung bakteri, virus, dan bahan kimia berbahaya agar aman untuk dibuang ke lingkungan. 


"Jadi jelas ya, jika klinik tidak memiliki IPAL, maka limbah medis dapat mencemari air, tanah, dan udara, menyebabkan penyakit dan kerusakan lingkungan," katanya. 


"Dan jika klinik tidak memiliki IPAL atau tidak mengolah limbah sesuai standar, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin operasi," tukasnya.


Sementara saat dikonfirmasi pemilik FM Clinic, Santi mengatakan terkait IPAL tersebut dirinya mengaku jelas mempunyai lengkap.


"Saya anggota Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) jelas semuanya ada IPAL," katanya.


Untuk diketahui, FM Clinic di Desa Ciagel Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini sudah cukup lama beroperasi, dan dari pantauan Redaksi klinik ini juga diduga kerap dijadikan tempat minum minuman keras. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fast Medical Clinic di Desa Ciagel Kibin Diduga Tak Miliki IPAL

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan