![]() |
Dok. Tangkap gambar @infoserangtimur |
Pengendara motor itu ngaku wartawan dan sering melintas, bahkan sudah ditegur oleh petugas agar menggantinya namun teguran tidak pernah diindahkan.
"Sudah ditegur, pengendaranya ngaku wartawan," ujar Bripka Tubagus Yayan, seperti dikutip dari infoserangtimur, Jum'at (23/5).
Untuk diketahui, mengganti atau memalsukan plat nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi, termasuk denda dan/atau kurungan.
Pelanggaran ini dapat terjadi jika plat nomor diganti dengan yang tidak sah, dimodifikasi, atau digunakan plat nomor palsu
Bahkan memalsukan plat nomor kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar