Ungkap Obat Keras di Pandeglang, Polda Banten Berhasil Selamatkan 15.000 Jiwa dari Peredaran Barang Ini

Rahmat Zamzami
Jumat, Agustus 29, 2025 | 22:32 WIB Last Updated 2025-08-29T15:45:43Z

SERANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten meringkus seorang pengedar obat keras berinisial HR (42) di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, serta menetapkan seorang pelaku lainnya, FR, sebagai buron yang mengedarkan 23.000 pil eksimer.


Penangkapan dilakukan saat HR tengah bertransaksi di sebuah pos ronda kawasam itu


"Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Panimbang Jaya. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menemukan HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eksimer," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (29/8/25).


Hasil penggeledahan menemukan barang bukti dalam jumlah besar. "Kami menyita 215 butir Hexymer, uang Rp129.000, sebuah ponsel, 23 botol eksimer masing-masing berisi 1.000 butir (total 23.000 butir), serta enam bungkus Tramadol berisi 600 butir," ujarnya.


Menurut Wiwin, HR mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari FR. "Seluruh obat diperoleh dari seseorang berinisial FR, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.


Dalam pemeriksaan awal, HR mengaku menjual obat keras itu kepada anak muda di Pandeglang Selatan. "Harga yang ditawarkan Rp10 ribu per butir Tramadol dan Rp10 ribu untuk lima butir Hexymer," ungkapnya.


Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Wiwin.


Polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan 4.900 jiwa dari penyalahgunaan obat keras. "Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp52 juta," tambahnya.


Wiwin mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat ilegal yang merusak masa depan bangsa," tuturnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Obat Keras di Pandeglang, Polda Banten Berhasil Selamatkan 15.000 Jiwa dari Peredaran Barang Ini

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan