Usai Diperas Rp50 Juta, Satresnarkoba Polda Banten Terima Jatah Bulanan dari Toko Obat Keras di Mauk

Rahmat Zamzami
Kamis, Agustus 21, 2025 | 11:25 WIB Last Updated 2025-08-21T04:26:20Z
Dok. Foto Toko Obat Keras di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang-Banten yang diduga telah diperas Rp50 juta oleh Oknum Polisi. (Ist)

TANGERANG | Diduga oknum anggota Satresnarkoba Polda Banten terima jatah bulanan dari toko obat keras di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang-Banten.


Selain terima jatah bulanan, Oknum anggota Satresnarkoba Polda Banten ini diduga sebelumnya pernah memeras salah seorang pemilik toko obat keras.


"15 hari yang lalu waktu malam hari telah terjadi penangkapan toko daftar G d wilayah hukum Mauk, Jati Waringin oleh Narkoba Polda Banten dipimpin AKP VTA (inisial)," kata sumber kepada redaksi, Kamis (21/8/25).


Setelah di amankan lanjut sumber mengungkapkan terjadi perdamaian antara pemilik obat dan oknum polisi tersebut.


"Setelah penangkapan tersebut terjadnya perdamaian dan menyerahkan uang Rp50 juta," terangnya.


Selain itu, Oknum Polisi yang mengaku dari Satresnarkoba Polda Banten AKP VTA (inisial-red) ini meminta jatah bulanan diduga untuk uang keamanan.


"Setelah damai Rp50 juta, itu pak VTA (inisial) minta jatah bulanan dengan bos SG (inisial), sudah terima Rp20 juta di bulan pertama dan bulan ini belum di kasih," imbuhnya.


Hingga ditayangkannya berita ini oknum polisi yang mengaku bertugas di Satresnarkoba Polda Banten berinisial AKP VTA belum dapat di konfirmasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Diperas Rp50 Juta, Satresnarkoba Polda Banten Terima Jatah Bulanan dari Toko Obat Keras di Mauk

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan