LBH PKC PMII Banten Ruang Pengabdian dan Jalan Ibadah Sosial

Ansori S
Sabtu, September 20, 2025 | 20:14 WIB Last Updated 2025-09-20T13:14:56Z
Dok. Setiawan Jodi Fakhar
Oleh: Setiawan Jodi Fakhar


Dalam khazanah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), ibadah tidak hanya dimaknai sebagai ritual individual antara hamba dan Tuhannya, tetapi juga mencakup amal sholeh yang membawa kemaslahatan sosial. Ibadah bukan sekadar dzikir di sajadah, melainkan juga keberanian untuk turun ke gelanggang, membela hak-hak yang lemah, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.


Dalam perspektif ini, profesi advokat bagi saya bukan sekadar pekerjaan, melainkan ladang ibadah sosial yang luas. Terlebih ketika dijalankan untuk membela kaum miskin yang tidak mampu mengakses keadilan. Di situlah nilai ibadah menemukan maknanya: advokasi bukan hanya perkara hukum, melainkan juga amal sholeh.


Dari Pendekar Pena ke Pendekar Hukum


Sejarah PMII tidak bisa dilepaskan dari sosok Mahbub Djunaidi, pendirinya yang dikenal sebagai “pendekar pena”. Dengan ketajaman analisis dan kekuatan narasi, Mahbub membela kebenaran melalui tulisan-tulisannya yang tajam. Meski telah tiada, warisannya tetap hidup dan relevan untuk generasi berikutnya.


Namun, kader PMII tidak cukup hanya mewarisi pena. Di era sekarang, kita juga dituntut menjadi “pendekar hukum” yang siap mengartikulasikan nilai-nilai keadilan di ruang sidang. Keberanian itu dibutuhkan untuk melawan mafia tanah, mengawal hak-hak rakyat kecil, serta menuntut penegakan hukum yang bersih.


Sayangnya, di Banten, LBH PMII sempat mengalami kevakuman. Suaranya tak terdengar dalam isu-isu strategis dan kasus-kasus krusial. Kekosongan inilah yang saya pandang sebagai peluang sekaligus tanggungjawab.


Bersama Winah Setiawati, S.H., Ketua PKC PMII Banten sekaligus seorang advokat, saya memulai kembali langkah itu. Kami menangani berbagai perkara, dari kekerasan terhadap perempuan, sengketa perdata sederhana, dugaan penggelapan, pendampingan korban penipuan, hingga perkara anak yang berhadapan dengan hukum.


Officium Nobile dan Pro Bono


Profesi advokat sering disebut sebagai officium nobile profesi mulia. Kemuliaan itu tidak terletak pada status atau gelar, melainkan pada keberanian memperjuangkan keadilan dengan integritas. Undang-Undang memberi advokat hak imunitas, tetapi tanggung jawab moral tetap utama: membela yang lemah, bahkan tanpa imbalan.


Kerja pro bono bukan sekadar pilihan, tetapi panggilan moral. Prinsip ini selaras dengan nilai Aswaja: menolong sesama dan menegakkan keadilan sosial. Di sinilah tagline PMII, “Dzikir, Fikir, Amal Sholeh”, menemukan bentuknya dalam ruang advokasi. Dzikir menjaga kejernihan hati advokat, fikir mempertajam analisis hukum, dan amal sholeh membimbing langkah nyata membela rakyat kecil.


5 Program Kerja LBH PKC PMII Banten


Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, kami meluncurkan lima program kerja strategis:


1. Sahabat Diktum


Forum diskusi, kajian hukum tematik, seminar ngaji hukum, dan reading club. Ruang intelektual ini membahas isu-isu hukum terkini di Banten, serta menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah.


2. 1 Kabupaten/Kota 1 LBH – 1 Komisariat 1 LBH


Gerakan pemerataan akses bantuan hukum melalui posko LBH di tiap kabupaten/kota dan setiap komisariat kampus. Dengan ini, keadilan hadir langsung di tengah masyarakat dan mahasiswa.


3. Sahabat Legal Laboratorium


Ruang pelatihan untuk kader hukum muda. Di sini, mereka belajar membuat dokumen hukum, teknik advokasi, hingga praktik nyata sebagai lawyer profesional.


4. Media Sahabat Hukum


Program edukasi hukum digital. Satu hari, satu konten hukum dengan bahasa sederhana agar masyarakat merasa hukum itu bersahabat, bukan menakutkan.


5. Program Lapor Sahabat!


Layanan pengaduan hukum online dan konsultasi gratis, disertai penyuluhan ke desa, pesantren, dan kampus. Inilah langkah konkret mendekatkan keadilan kepada rakyat.


LBH PMII sebagai Garda Keadilan Sosial


Visi kami bukan hanya menangani kasus di pengadilan, melainkan juga mendorong perubahan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat kecil. LBH PKC PMII Banten harus menjadi garda depan advokasi rakyat, suara moral yang menyuarakan keadilan di seluruh wilayah Banten.


Media sosial juga kami jadikan sebagai ladang dakwah sosial. Dengan bahasa sederhana dan visual menarik, pesan hukum bisa dipahami masyarakat awam. Ini penting, sebab banyak masalah hukum muncul karena rakyat tidak tahu hak-haknya.


Advokasi sebagai Jalan Ibadah


Menjadi advokat di LBH PMII bukan sekadar profesi, tetapi misi ibadah sosial. Setiap langkah pembelaan adalah amal sholeh. Dari Mahbub Djunaidi dengan pena, hingga kader hari ini dengan hukum, semua bermuara pada satu tujuan: kemaslahatan umat.


Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”


Inilah spirit yang menjiwai perjalanan LBH PKC PMII Banten dengan tagline:

“Bersahabat dengan Hukum, Bergerak Tegakkan Keadilan.”


Salam Pergerakan!


Profil: Advokat Setiawan Jodi Fakhar, S.H. CPM. Sarjana Hukum Tata Negara UIN SMH Banten | Mahasiswa Pascasarjana Hukum UNPAS | Pengacara & Mediator | Founder Macan Keadilan | Host Sultan TV


Jodi adalah seorang profesional hukum yang aktif sebagai Advokat di Peradi SAI dan Mediator Non-Hakim di Fokus Utama Mediasi Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Advokat LBH BAPEKSI DKI Jakarta, LBH PKC PMII Banten dan Managing Partner di Santri Law Office.


Selain itu, Jodi juga seorang konten kreator dan host di Sultan TV, serta pendiri Macan Keadilan Indonesia yang fokus pada advokasi publik dan edukasi hukum melalui media digital.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH PKC PMII Banten Ruang Pengabdian dan Jalan Ibadah Sosial

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan