Maraknya Miras Kawa-kawa, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Serang Minta Bupati Buka Mata

Ansori S
Sabtu, Desember 06, 2025 | 19:24 WIB Last Updated 2025-12-06T12:24:29Z
Miras Kawa-kawa Produksi PT. Balaraja Barat Indah
SERANG | Menyikapi masih maraknya peredaran miras jenis Kawa-kawa yang di produksi PT. Balaraja Barat Indah atau BBI di Kawasan Industri Modern Cikande, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Serang minta Bupati buka mata. 


Dalam catatan Rois Syuriah PCNU Kabupaten Serang, pada tahun 2024 pemerintah Kabupaten Serang telah mengajukan surat penutupan pabrik miras PT Balaraja Barat Indah di Kawasan Modern Cikande ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan aspirasi masyarakat dan bukti pelanggaran izin edar produknya di daerah tersebut.


Membentuk tim khusus yang meliputi alim ulama, kepolisian, pemkab Serang, dan pemprov Banten untuk mendukung proses pengajuan penutupan pabrik tersebut.

 

Sementara untuk pihak Kepolisian, khususnya Polres Serang Polda Banten akan terus melaksanakan operasi penertiban (seperti Operasi Pekat) untuk menertibkan peredaran miras, termasuk memeriksa kios-kios yang dicurigai menjualnya.


Mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran atau gudang penyimpanan miras ke Polsek terdekat atau call center 110.

 

Masyarakat, Ulama, dan Santri

 

Telah melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik miras, karena dianggap meresahkan, tidak sesuai dengan budaya daerah yang dikenal sebagai "seribu kyai sejuta santri", merusak citra daerah yang agamis dan religius, serta berpotensi memberikan dampak negatif bagi generasi muda.


Mengapresiasi langkah pemkab Serang dalam membentuk tim untuk menutup pabrik miras.

 

Tanggapan Tokoh Nasional

 

Anggota DPD RI dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendukung dan menyampaikan apresiasi atas respon cepat pemkab Serang dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

 

Pihak Perusahaan

 

Melalui Humas PT Balaraja Barat Indah menyatakan bahwa meskipun produk mereka tersebar di seluruh Indonesia, mereka tidak mendistribusikan di Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin edar di wilayah tersebut. 


Namun pada kenyataannya, hingga saat ini produk PT. Balaraja Barat Indah yang memproduksi miras jenis Kawa-kawa justru tesebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Serang. 


Maka dengan itu Rois Syuriah PCNU Kabupaten Serang tegas meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang segera mengambil langkah tegas dan membuka mata. Miras bukan saja merusak akhlak dan moral, tetapi miras merupakan salah satu sumber aksi kejahatan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Miras Kawa-kawa, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Serang Minta Bupati Buka Mata

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan