Protes THR Berujung PHK: Afifudin Dipaksa Bipartit Tanpa Kuasa Hukum

Ansori S
Rabu, Maret 18, 2026 | 21:42 WIB Last Updated 2026-03-18T14:42:30Z
Dok. Istimewa
SERANG | Afifudin, seorang karyawan PT Asia Tex, menjadi sorotan setelah di-PHK sepihak karena memprotes soal THR yang diberikan perusahaannya.


Kuasa hukum Afifudin, Setiawan Santri Lawyer, Setiawan Jodi Fakhar Direktur LBH PKC PMII Banten, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan pada 16 Maret, Namun perusahaan justru mengarahkan penyelesaian ke forum bipartite.


“Kami datang memenuhi undangan tersebut dengan itikad baik agar hak hukum klien kami dapat dipenuhi,” ujar Jodi saat ditemui, Rabu (18/3).


Namun, yang lebih mengejutkan lanjut Jodi, HRD PT Asia Tex (Ibu Rana-red) menghubungi Afifudin melalui WA dan meminta untuk datang tanpa kehadiran pengacaranya.


"Kami sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil," tandasnya. tegasnya.

Menurut Jodi, pendampingan oleh advokat merupakan hak hukum yang dijamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


“Ini  di luar pengadilan, dan ini hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang justru di , wajib kita dampingi. tukasnya.


Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, menyampaikan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai represif dan menghambat upaya penegakan hukum.

Ia merasa kecewa atas tindakan represif perusahaan yang dinilai telah merintangi upaya penegakan hukum dan keadilan bagi kliennya," ujarnya.


“Hari ini telah berpulang ke rahmatullah hati nurani perusahaan Asietex. Kami datang dengan itikad baik, namun perusahaan malah merintangi itikad baik ini dengan tindakan represif yang anti terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan demokratis pekerja,” lanjutnya.


Pernyataan senada disampaikan Ihsan Kamil. Ia menilai perlakuan yang diterima Afifudin tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan semata.


“Pak Afif sudah dua kali mendapatkan perlakuan represif yang mengabaikan prinsip persamaan di mata hukum serta hak menyampaikan pendapat secara demokratis,” kata Ihsan.


Menurutnya, persoalan ini mencerminkan problem yang lebih luas dalam penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.


“Ini bukan hanya soal THR dan PHK, tetapi juga menyangkut demokrasi serta penghargaan terhadap persamaan hak di mata hukum yang terjadi di masyarakat kita,” tegasnya.


Santri Lawyer juga menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan kliennya diserahkan ke dalam kandang gajah sendirian.


Bahkan pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang telah dirampas oleh PT Asietex.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Protes THR Berujung PHK: Afifudin Dipaksa Bipartit Tanpa Kuasa Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan