![]() |
| Dok. Ilustrasi AI |
Sumber menjelaskan, bahwa HS mengaku jika sepatu hasil curian dari PT. Nikomas Gemilang dijual kepada ZLM seharga Rp. 500 ribu/pasang, yang kemudian ZLM menjual kembali kepada PS seharga Rp. 900-1 juta/pasang.
"Hasil curian itu HS hanya dapat 500 ribu/pasang yang kemudian dibagi kepada empat orang. Sementara, PS yang juga pemilik Toko Jogja menjual sepatu yang dibeli dari ZLM seharga Rp.1,3-1,5 juta," kata sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (9/4).
Ia juga menjelaskan, bahwa HS juga mengaku jika setiap minggu menjual 50-60 pasang dan itu dilakukan sejak bulan Juli sampai akhir Desember 2025.
"Kenapa penadah dan penjual bisa selesai masalahnya. Padahal Polisi juga mendapatkan Barang Bukti (BB) dari para penadah. Kalau tidak salah ada 60 pasang di Toko Jogja dan 30 pasang yang di kembalikan," tandasnya.
"Dan ZLM juga pernah mengatakan, bahwa jika main sepatu harus kuat-kuat uang untuk bayar Polisi," tukasnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian sepatu di PT. Nikomas Gemilang sempat mencuri perhatian publik, dimana dari empat tersangka ada satu orang yang dinyatakan sebagai DPO.
Kendati kasus ini sudah dalam proses dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Serang, namun kasus ini diduga dijadikan asas manfaat oleh oknum polisi, dimana selain ada dugaan menerima suap dari penadah.
Bahkan puluhan barang bukti yang didapat dari toko jogja juga patut dipertanyakan, apakah sepatu hasil curian itu kembali ke PT. Nikomas Gemilang atau justru raib dimakan tikus.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar