![]() |
| Dok. Surat Perjanjian PT. Pinarat Sukses Gemilang |
PT. Pinarat Sukses Gemilang yang diketahui sebagai perusahaan outsourcing diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku dan mengangkangi UU Cipta Kerja.
Kepada Redaksi, PT. Pinarat Sukses Gemilang bukan hanya memberikan gajih yang jauh dari UMR, perusahaan outshotcing ini juga tidak pernah mendaftarkan pekerj kepada BPJSTK dan BPJS Kesehatan.
"Tidak ada BPJSK maupun BPJSTK. Terus ada sebagaian yang menggunakan biaya administrasi," kata salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Bahkan, kata dia, ada karyawan yang mengalami laka kerja harus menanggung biaya sendiri. Sebab selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS.
"Itu di surat perjanjian kerja juga jelas di cantumkan, bahwa pihak PT. Pinarat Sukses Gemilang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJSK ataupun BPJSTK," tukasnya.
Ini 10 Point Perjanjian Kerja PT. Pinarat Sukses Gemilang
1. Upah Rp. 161.150/hari senin-jumat (7 jam)
2. Upah 130.700/hari sabtu (5 jam)
3. Lembur dibayar Rp. 22.000/jam untuk hari biasa dan untuk hari libur Rp. 44.000/jam
4.Tidak ada BPJSK/BPJSTK jika terjadi kecelakaan kerja tetap ditangani dan tidak ada tunjangan apapun.
5. Lama dan tidaknya masa kerja ditentukan oleh pihak clien (dilihat dari kinerja dan kehadiran)
6. Apabila karyawan tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam satu bulan maka dianggap mengundurkan diri
7. Melaksanakan peraturan perusahaan
8. Dilarang membawa miras atau obat obat terlarang dan merokok didalam produksi
9. Dilarang main HP saat bekerja
10. Masuk kerja tidak dipungut biaya apapun
Untuk diketahui, kewajiban perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja) terhadap karyawannya meliputi pembayaran gaji sesuai UMK/UMR, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan cuti tahunan, serta membayar uang kompensasi/pesangon jika kontrak (PKWT/PKWTT) berakhir.
Dan perusahaan outshotcing wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.
Berikut adalah kewajiban perusahaan outsourcing yang wajib dipenuhi terhadap karyawannya:
Pembayaran Upah: Wajib membayar gaji minimal sesuai dengan UMK/UMR di wilayah tempat bekerja.
Jaminan Sosial: Wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hak Cuti: Memberikan cuti tahunan, cuti sakit, atau hak istirahat lainnya sesuai peraturan.
Perlindungan Kontrak: Memberikan kepastian kontrak kerja (PKWT atau PKWTT).
Pesangon/Kompensasi: Memberikan uang kompensasi PKWT atau uang pesangon/penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.
Tanggungjawab Hukum: Bertanggung jawab penuh atas perbuatan karyawan selama bekerja dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Meskipun bekerja di perusahaan pengguna (user), ikatan kerja dan kewajiban kesejahteraan ada di tangan perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar