![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Dari total gajih penerimaan bruto Rp. 10.039.059; dirinya hanya menerima Rp. 7.441.967; atau di potong sebesar Rp. 2.597.059; dengan rincian iuran PBJS Ketenagakerjaan Rp. 207.003; BPJS Kesehatan Rp. 69.001; iuran SPN Rp. 25.893; dan pajak Rp. 2.293.162; lain-lain Rp. 2.000;
"Seumur-umur bekerja, baru kali ini gajih dipotong pajak sebesar itu. Lalu apa gunanya PPh 21 DTP," kata AS, Rabu (8/4) kepada media.
Dirinya merasa potongan yang dilakukan pihak PT. Nikomas Gemilang terlalu besar, dimana penerimaan gajih pada bulan April 2026 dikenakan pajak hingga Rp. 2.293.162;
"Kenapa potongan pajak lebih dari 2 juta. Apakah seperti itu, buruh pabrik sampai dikenakan potongan pajak 20℅ lebih. Apalagi tidak ada sosialisasi sebelumya dari pihak manajemen," tandasnya.
Dikutip dari laman resmi djp, Pemerintah Indonesia mengawali tahun anggaran 2026 dengan komitmen kuat untuk melindungi kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis.
Arsitektur fiskal kita kini diarahkan untuk memberikan stimulus langsung berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (PMK 105/2025).
Berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya, insentif kali ini mencakup sektor yang lebih luas dengan durasi yang lebih panjang guna memastikan stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif Ini?
Pemerintah menargetkan pemberian fasilitas PPh 21 DTP kepada pemberi kerja di lima sektor utama yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi tetapi rentan terhadap fluktuasi ekonomi. Sektor-sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Terdapat 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup dalam sektor-sektor tersebut. Adapun sektor pariwisata hotel, vila, restoran, agen perjalanan, hingga jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Bagi para pekerja, kriteria untuk mendapatkan manfaat ini sangat spesifik agar stimulus tetap tepat sasaran. Bagi pegawai tetap, syaratnya memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, yang ditentukan pada masa pajak Januari 2026 atau bulan pertama mulai bekerja.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap/lepas, syaratnya memiliki rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta. Di samping itu, pegawai tersebut juga wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat Nyata: Tambahan Take Home Pay Setiap Bulan
Mekanisme PMK 105/2025 ini sangat menarik karena memberikan manfaat tunai langsung kepada pegawai. Pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai kini wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan.
Pemerintah secara tegas melarang perusahaan untuk menyimpan atau mengambil dana PPh 21 DTP tersebut. Estimasi tambahan likuiditas tunai yang diterima pekerja berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya.
Yang paling menggembirakan, kenaikan penghasilan di bulan-bulan berikutnya (seperti promosi atau bonus) tidak akan membatalkan hak pegawai tersebut selama syarat penghasilan pada bulan Januari 2026 telah terpenuhi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar