![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Dugaan perbudakan yang sangat tidak manusia yang dilakukan oleh PT. Pinarat Sukses Gemilang salah satu outshotcing di Kawasan Industri Modern Cikande bagian dari kejahatan Ketenagakerjaan.
Outshotcing yang banyak menempatkan tenaga kerja di beberapa perusahaan ini juga telah mengangkangi aturan Ketenagakerjaan, mulai dari cara rekruitmen, gajih hingga kepesertaan BPJSK Ketenagakerjaan dan kesehatan.
Seperti yang dikatakan salah satu karyawan yang dipekerjakan melalui outshotcing Pinarat Sukses Gemilang, bahwa seluruh karyawan yang ditempatkan di beberapa pabrik di kawasan industri modern tidak selayaknya karyawan pada umumnya.
"Gajih jauh di bawah UMR sesuai ketentuan. Ditambah semua pekerja yang dipekerjakan melalui PT. Pinarat tidak mendapatkan BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan," tandasnya, Kamis (9/4).
Menurutnya, PT. Pinarat mempekerjakan karyawan di beberapa perusahaan, seperti PT. King Paper, PT. Asa Bintang, PT. King Sun, dan beberapa perusahaan lainnya.
"Pokoknya yayasan ini parah. Kemarin ada salah satu karyawan yang mengalami laka kerja hingga tangannya putus juga tidak mendapatkan kompensasi apapun," tukasnya.
Untuk diketahui, aturan perusahaan outsourcing (alih daya) di Indonesia didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021.
Perusahaan wajib berbentuk PT, memiliki izin berusaha, memberikan hak pekerja sesuai perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), menjamin BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, serta wajib membayar uang kompensasi jika kontrak berakhir.
Kendati telah diberlakukannya aturan tersebut, namun PT. Pinarat Sukses Gemilang diduga menyalahi aturan dan tentunya harus ditindak dan diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2026/04/pekerjakan-karyawan-tidak-manusiawi.html?m=1
Ancaman pidana bagi outsourcing yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS
Perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja/alih daya) di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika melanggar, perusahaan tersebut tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana penjara dan denda yang berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Berikut adalah rincian ancaman pidana bagi perusahaan outsourcing yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS:
1. Ancaman Pidana Penjara dan Denda berdasarkan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja (termasuk perusahaan outsourcing) yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, dan/atau tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerja kepada BPJS, diancam dengan pdana penjara paling lama 8 (delapan) tahun; ATAUP idana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Sanksi Terkait Penggelapan Iuran (Jika Pungut Iuran) Jika perusahaan outsourcing telah memotong upah karyawan untuk iuran BPJS namun tidak menyetorkannya ke BPJS, pengurus perusahaan dapat dijerat pasal penggelapan (KUHP) atau pelanggaran spesifik UU BPJS, dengan risiko penjara maksimal 8 tahun.
3. Sanksi Administratif (Tahap Awal) sebelum sanksi pidana dijatuhkan, biasanya diberlakukan sanksi administratif berdasarkan Pasal 17 UU BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013, meliput teguran tertulis, Peringatan resmi dari BPJS.
Pengenaan denda administratif, tidak mendapat pelayanan Publik Tertentu, sementara untuk Sanksi ini meliputi larangan ikut tender proyek, izin perusahaan penyedia buruh dicabut, hingga kesulitan pengurusan izin usaha.
4. Tanggung Jawab Hukum (Perdata) Selain pidana, jika pekerja outsourcing mengalami kecelakaan kerja namun tidak didaftarkan BPJS, perusahaan outsourcing wajib membayar seluruh biaya pengobatan dan santunan setara dengan hak yang seharusnya diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Perusahaan outsourcing yang lalai mendaftarkan karyawannya ke BPJS dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan untuk diproses secara hukum, termasuk ancaman penjara hingga 8 tahun bagi pengurus perusahaannya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar