![]() |
| Dok. Pembuangan Limbah Fly Ash di Area Parki Kragilan |
Warga menyebut, limbah Fly Ash yang dibuang di area bekas pasar Kragilan menyebabkan pencemaran serius polusi debu, dan potensi logam berat yang merusak kualitas air serta tanah.
"Kan bisa dilihat ya, parkiran bekas pasar Kragilan berdampingan dengan pemukim warga. Ko' bisa ya buang limbah Fly Ash situ," kata salah satu warga kepada serangtimur.co.id, Jum'at (24/4).
Menurutnya, meskipun ada aturan pemanfaatan FABA sebagai bahan bangunan, praktik pembuangan ilegal masih meresahkan warga di sekitaran parkiran eks pasar Kragilan.
Warga juga mengatakan, kejadiannya pembuangan limbah Fly Ash dilakukan pada malam hari dengan menggunakan dum truk yang di turunkan di area parkira.
Untuk diketahui, poin-poin penting terkait isu limbah batubara yang dibuang sembarangan:
Dampak Lingkungan dan Kesehatan:
Limbah batu bara yang dibuang liar dapat mencemari, air tanah, serta mencemari udara dengan polutan beracun. Warga Kp. Baru Kragilan pasar mengeluhkan polusi debu yang ditimbulkan.
Kasus Pembuangan Ilegal.
Pembuangan sembarangan ini menuntut pengawasan lebih ketat, baik pihak desa, kecamatan, serta pengawasan Dishub sebagai pengawasan perparkiran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan bahwa sisa pembakaran tidak meracuni lingkungan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar