![]() |
| Dok. Istimewa |
Yang paling Sederhana, kata Kresna Sakti, Disnaker berhak memberikan sanksi administratif (teguran tertulis, denda, pembekuan izin) bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, contohnya pelanggaran UMP/UMR atau tidak membuat peraturan perusahaan.
"Nah, di Kabupaten Serang Bahagia ratusan perusahaan tidak membayar upah sesuai UMR. Lalu kerja Disnaker apa. Hello," kata Kresna, Senin (4/5).
Selanjutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan terancam sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu (seperti perizinan usaha, IMB, atau izin impor), hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Nah ini juga ada ratusan perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu apa fungsi Disnaker, sementara buruh kerap melihat oknum berbaju Dinas masuk area pabrik. Ngapain, pasti ambil upeti," ujar Kresna Sakti.
Kresna Sakti juga menyoroti soal sanksi bagi perusahaan yang merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Apakah ini dilakukan??
Lantas bagaiamana dengan Sanksi Pidana yang dimaksud dengan (Pasal 55 UU No. 24/2011), bahwa pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja atau tidak membayar iuran, sehingga merugikan pekerja, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Hallo Disnaker khususnya bidang pengawasan apa sih kerja kalian, datang data duit ya jika ke perusahaan, atau datang data upeti. Sadarlah tuan, setiap keringat yang diteteskan buruh itu sangat berharga bagi keluarganya. Harusnya ada tahu apa hak-hak buruh. Jangan tuan membungkam nurani karena uang dan tunduk kepada oligarki bejat," tegas Kresna Sakti.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar