Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS, PT. Cibadak Indah Sari Farm Wajib di Sanksi Berat

Ansori S
Sabtu, Mei 02, 2026 | 10:57 WIB Last Updated 2026-05-02T03:58:14Z
Dok. Istimewa
SERANG | PT. Cibadak Indah Sari Farm yang berada di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diduga telah melanggar ketentuan Ketenagakerjaan terhadap karyawannya. 


Sebelumnya, karyawan PT. Cibadak Indah Sari Farm Cikande mengaku telah dipekerjakan selama 10 jam dalam satu hari tanpa dibayar uang lembur, bahkan selama bekerja tidak didaftarkan ke BPJS. 


"Kerja 10 jam tanpa dibayar lembur, parahnya lagi tidak ada BPJS. Tolong kami," kata salah satu karyawan kepada serangtimur.co.id, Kamis (30/4). 


Menurut para karyawan, selain kerja selama 10 jam setiap hari, PT. Cibadak Indah Sari Farm Cikande tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti BPJS dan lainnya. 


"Tidak ada BPJS, tidak ada kompensasi apapun. Bahkan setiap karyawan baru pasti melalui calo dengan membayar 5 juta," ujarnya. 


Untuk diketahui, jam kerja normatif adalah waktu kerja standar yang ditetapkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, yaitu 40 jam seminggu.


Aturannya adalah 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja), melebihi batas ini diwajibkan hitungan lembur. 


Jika benar PT. Cibadak Indah Sari Farm Cikande mempekerjakan karyawan selama 10 jam sehari tanpa dibayar lembur, sama halnya itu perbudakan. Negara tidak boleh diam. 


Serangtimur, menyoroti kinerja Disnaker Kabupaten Serang terkait maraknya perusahaan nakal di Kabupaten Serang. Investasi yang dianggap bakal memberikan kesejahteraan justru menjadi sebaliknya. 


Undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Tapi kenapa masih saja ditemukan perusahaan nakal. Bagaimana Kabupaten Serang akan maju jika pemangku kebijakannya hanya bisa membaca tanpa melihat dan berbuat. 


Untuk itu, Disnaker Kabupaten Serang segera sidak PT. Cibadak Indah Sari Farm Cikande, jika terbukti melakukan pelanggaran, dan sengaja melakukan perbudakan terhadap karyawan, maka harus diberikan tindakan tegas bila perlu pidanakan pemiliknya. 


Soal BPJS


Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (UU BPJS Pasal 15 ayat 1), jika melanggar, perusahaan terancam sanksi administratif (teguran, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu) hingga pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, dan karyawan berhak melapor ke Disnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS, PT. Cibadak Indah Sari Farm Wajib di Sanksi Berat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan