SERANG | Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas IIB Serang, pihak Rutan Serang menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa seluruh pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dibenarkan adanya pungutan di luar mekanisme resmi.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menegaskan bahwa Rutan Serang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui implementasi prinsip Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Rutan Serang tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar. Apabila terdapat informasi maupun laporan yang disertai data, identitas, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten,” tegas Rangga, Sabtu (25/07).
Rutan Serang juga menjelaskan bahwa penempatan kamar warga binaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen, klasifikasi, kondisi kapasitas hunian, keamanan, serta pertimbangan pembinaan, bukan berdasarkan pembayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun. Demikian pula pelayanan kunjungan, komunikasi melalui Wartelsuspas, maupun layanan pembinaan dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Senin (13/07) menunjukkan seluruh prosedur di Rutan Serang telah dijalankan sesuai aturan. “Pemeriksaan memastikan tidak ditemukan adanya pungli maupun perlakuan khusus bagi Warga Binaan kasus korupsi. Seluruh proses penempatan kamar juga telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” jelas Lili.
Sehubungan dengan informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya biaya tertentu untuk perpindahan kamar, kunjungan, maupun fasilitas lainnya, hingga saat ini Rutan Serang belum menerima laporan resmi yang disertai bukti pendukung maupun identitas pelapor yang dapat dijadikan dasar pemeriksaan. Oleh karena itu, setiap dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Rutan Serang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas maupun pihak lain. Setiap laporan yang memenuhi unsur administrasi dan didukung bukti akan diproses secara objektif tanpa pandang bulu.
Rutan Serang juga terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui pengawasan melekat oleh pejabat struktural, pengawasan berjenjang, evaluasi berkala, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan kerja sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mari disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta,” ujar Rangga.
Rutan Kelas IIB Serang tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, profesional, transparan, dan berintegritas kepada seluruh warga binaan, keluarga warga binaan, maupun masyarakat sebagai wujud nyata reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar