![]() |
| Dok. PT. Global Mitra Tama |
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT. Global Mitra Tama yang berlokasi di wilayah Kragilan Kabupaten Serang.
Perusahaan tersebut disebut telah menjalankan kegiatan usaha selama kurang lebih 13 tahun, namun informasi mengenai proses penyusunan atau pemenuhan dokumen UKL-UPL yang baru dilakukan belakangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, bagaimana perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha selama bertahun-tahun apabila dokumen ulingkungan yang dipersyaratkan baru dipenuhi kemudian?
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Serang melalui instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan lingkungan perusahaan tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat apakah dokumen UKL-UPL saat ini sedang atau telah dibuat, tetapi juga perlu memastikan status persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, pengelolaan limbah, emisi, air limbah, serta kewajiban pemantauan lingkungan selama perusahaan beroperasi.
Jika benar perusahaan telah beroperasi selama sekitar 13 tahun sebelum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, masyarakat mempertanyakan apakah selama periode tersebut terdapat pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah.
"Kalau benar perusahaan sudah beroperasi bertahun-tahun tetapi dokumen lingkungan baru dibuat sekarang, pemerintah harus menjelaskan bagaimana proses pengawasan selama ini," ujar salah seorang pemerhati lingkungan, pada Minggu (30/8).
Masyarakat juga meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif setelah persoalan menjadi sorotan publik.
Pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara berkala dan transparan untuk memastikan kegiatan industri tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah diminta membuka informasi mengenai kapan perusahaan memperoleh perizinan, kapan mulai beroperasi, dokumen lingkungan apa yang dimiliki sebelumnya, serta tindakan administratif yang pernah diberikan apabila ditemukan ketidak patuhan.
Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran
Persoalan ini juga menimbulkan kekhawatiran munculnya kesan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan sejak awal kegiatan usaha.
Pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan perlakuan berbeda antara perusahaan besar dan masyarakat biasa. Setiap pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran, sanksi administratif, kewajiban melakukan perbaikan, hingga tindakan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga meminta pemerintah memberikan klarifikasi resmi mengenai status UKL-UPL PT Global Mitra Intitama dan memastikan apakah dokumen tersebut dibuat sebelum atau setelah kegiatan usaha berjalan.
Dan hal ini diketahui adanya undang semua tokoh masyarakat dan aparatur Desa beserta Muspika. Tapi berjalannya sudah 13 tahun. Bahkan perusahaan ini pernah kena sidak Nasional Standar (SNI) oleh menteri Zulhas sekitar 1 tahun yang lalu.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang, apakah persoalan ini akan diperiksa secara serius atau kembali dibiarkan tanpa kejelasan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar