![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Dini Nabilah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nana mengalihkan pola penyaluran dana CSR PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), yang sebelumnya diberikan langsung kepada warga miskin, menjadi dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Parakan.
Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Dini saat membacakan dakwaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar