Kades Parakan Jawilan Didakwa Korpsi Dana CSR Senilai 1,37 Milyar

Ansori S
Minggu, Agustus 23, 2026 | 18:11 WIB Last Updated 2026-08-23T11:11:55Z
Foto: Ilustrasi
SERANG | Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,37 miliar, Jum'at (21/08/2026).


Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Dini Nabilah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nana mengalihkan pola penyaluran dana CSR PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), yang sebelumnya diberikan langsung kepada warga miskin, menjadi dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Parakan.


Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


"Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Dini saat membacakan dakwaan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Parakan Jawilan Didakwa Korpsi Dana CSR Senilai 1,37 Milyar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan