![]() |
| Dok. Istimewa |
Pihak pengelola dalam hal ini Efendi menjelaskan keberadaan Gate parkir di kawasan Industri Pancatama Cikande, Kabupaten Serang, merupakan langkah awal untuk penataan kawasan industri yang aman dan terintegras.
Ia mengatakan, Gate parkir tarif hanya diberlakukan terhadap kendaraan tertentu yakni kendaraan expdisi dengan ketentuan yang berlaku dengan dasar izin resmi dari Pemerintah.
"Pemberlakuan tarif parkir hanya dikhususkan untuk kendaraan expdisi saja. Diluar itu, semuanya gratis. Dan ini sudah sesuai ketentuan. Kami juga sudah kantongi izin resmi," kata Efendi.
Efendi mengungkapkan, pemberlakuan Gate ini merupakan langkah awal pihak pengelola Kawasan Industri Pancatama untuk melakukan penataan, baik itu secara infrastruktur, tata kelola industri dan juga peningkatan mutu kawasan.
"Kami akan tata kawasan Industri Pancatama Cikande agar lebih baik. Dan untuk retribusi ini sendiri bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan terhadap semua pengusaha. Misalnya saja untuk pembangunan jalan, penerangan serta sistem drainase," ujarnya.
"Jadi bisa di katakan retribusi ini dari mereka kembali untuk mereka. Kami fokus terhadap penataan. Sebab sebagai pihak pengelola kami harus memberikan pelayanan terbaik," tandasnya.
Untuk diketahui, melalui izin resmi pihak pengelola Kawasan Industri Pancatama Cikande telah memberlakukan tarif Gate Parkir kepada kendaraan expdisi secara khusus.
Untuk mobil Golongan II Rp. 15.000 dan Golongan III Rp. 30.000; dan untuk kendaraan roda empat lainya termasuk roda dua tidak dikenakan tarif (GRATIS).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar