![]() |
| Dok. Tim Gabungan BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai bersama barang bukti. (Foto: Antara/Amandine N) |
KEPRI | Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan tim gabungan TNI AL (Kodaeral IV) bersama BNN, Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal bernama MV KING SUN, di perairan Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diamankan saat melintas di perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Berakit, Kamis (6/8). Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang berlangsung di atas kapal berbendera Tanzania itu, tim gabungan menyita barang mencurigakan di dalam dek kapal.
Jumlah barang yang ditemukan sebanyak 65 karung. Dari hasil pemeriksaan, muatan kapal itu merupakan zat yang diduga kuat adalah narkotika jenis Ketamine. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Para ABK dan barang bukti saat ini dalam pemeriksaan dan pengembangan TNI AL bersama tim gabungan. Adapun kapal asing itu diamankan di dermaga TNI AL di Tanjung Sengkuang, Kota Batam.
Informasi yang dihimpun, MV KING SUN yang berlayar dari Tiongkok ditangkap oleh KRI Kerambit-627 di bawah kendali Ops Gada Wira 26 BKO Guspurla Koarmada I saat melintas di perairan Tanjung Berakit, Kepri.
Kapal itu dicegat tim gabungan karena diduga kuat membawa narkotika yang diselundupkan dari Tiongkok menuju Indonesia.
Barang Bukti Disembunyikan di Dek Lantai 2 Kapal
Pengungkapan jumlah besar ini bermula dari pendalaman dan pemeriksaan marathon terhadap tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) MV KING SUN yang dimulai pukul 19.15 WIB.
Berdasarkan keterangan salah satu ABK, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan ruang tersembunyi di bawah lorong dek lantai 2 serta kamar salah seorang tersangka, Tsai Ming Surt alias King Son.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran di area yang dicurigai pada pukul 19.30 WIB. Di balik lapisan karpet dan lantai kayu geladak, petugas menemukan 65 karung berplastik hitam yang disembunyikan secara rapi.
Pemeriksaan lapangan langsung dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB dengan menghadirkan alat deteksi narkoba milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN Jakarta.
Pengujian sampel disaksikan langsung oleh Dankodaeral IV beserta Pejabat Utama (PJU) Kodaeral IV, perwakilan BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
“Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa kandungan barang bukti tersebut positif Ketamine HCI.”
Barang Bukti Dikawal Ketat
Seleluruh barang bukti sebanyak 65 karung dengan estimasi berat 1,3 ton—asumsi rata-rata 20 kg per karung—Selesai dievakuasi dari atas kapal ke dermaga pada pukul 21.50 WIB.
Untuk menjaga keamanan, seluruh barang bukti dialihkan menuju kantor Pomal Kodaeral IV menggunakan kendaraan dinas dengan pengawalan ketat Pomal dan Den Intel Kodaeral IV.
Barang bukti kini disimpan dan disegel di dalam ruang tahanan Pomal Kodaeral IV dengan penyaksian dari pihak Bea Cukai.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga menahan satu orang tersangka atas nama Tsai Ming Surt alias King Son. Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan dari pemilik utama barang haram tersebut.
Rangkaian pemeriksaan lanjutan hari kedua berakhir pada pukul 24.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali. Pihak TNI AL bersama instansi akan menyampaikan secara resmi pengungkapan kasus tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar