![]() |
| Foto: Istimewa |
Berpenampilan kece serta bermodal legalitas (PT), kelompok Londo Ireng menawarkan jasa menjadi pihak alih daya untuk memenuhi kebutuhan produksi di perusahaan tertentu, khususnya di kawasan Industri Modern Cikande.
Hampir rata-rata, perusahaan yang menggunakan jasa Londo Ireng, tidak menjalankan aturan dan regulasi yang ada, bahkan kelompok ini setiap melakukan rekruitmen tenaga kerja pasti meminta biaya dari sang pelamar.
Ratusan aduan dari korban perbudakan Londo Ireng hingga saat ini belum ada yang mampu memberikan solusi, perlindungan dan pengayoman. Hak merdeka mereka diabaikan, bahkan tidak diperdulikan.
Undang-undang dan regulasi untuk perlindungan buruh dari Negara tidak pernah dirasakan. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dari pemangku kebijakan untuk menyelamatkan kemerdekaan para pejuang dapur keluarganya.
Kali ini Redaksi ingin mengingatkan kepada Kapolda Banten dan Jajarannya, bahwa praktek perbudakan yang dilakukan oknum Londo Ireng di wilayah Kabupaten Serang sudah diambang batas dan perlu ada tindakan tegas.
Hari ini, Polisi tidak harus menggu korban melaporkan, Polisi bisa mendatangi korban untuk bertanya, meminta keterangan sekaligus memberikan rasa aman.
Pointnya sederhana, siapa yang merekrut, berapa gajih yang diterima, apakah jaminan sosial sudah dirasakan, sangat mudah dan sederhana.
Hanya saja apakah nuraninya bisa melihat, mendengar dan merasakan, bahwa dari jutaan buruh di Kabupaten Serang hari ini belum sepenuhnya merdeka. Mereka tersiksa dalam tekanan dan bayang-bayang para Londo Ireng berjubah OUTSHORCING.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar