Pengelola Parkir Eks Pasar Kragilan Tak Tersentuh Hukum, Warga Kini Mulai Keluhkan Debu

serangtimur.co.id
Rabu, September 16, 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-09-16T14:11:14Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Keluhan warga mengenai debu yang mengepul dari kawasan parkir eks Pasar Kragilan, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan.


Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk kawasan tersebut disebut warga menimbulkan debu, terutama ketika kondisi cuaca kering.


Warga mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan parkir sekaligus dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Persoalan yang kemudian muncul bukan hanya soal debu.


Siapa pengelola parkirnya? Siapa yang menerima pendapatan parkir? Atas dasar izin atau kewenangan apa kawasan tersebut dikelola?


Dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena kawasan eks Pasar Kragilan diketahui berkaitan dengan aset yang selama ini diklaim dan dikelola Pemerintah Kabupaten Serang. 


Perkara mengenai lahan eks Pasar Kragilan juga masih berproses di pengadilan.


Warga Mengeluh, Pengelola Diminta Jangan Diam


Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan parkir, tetapi juga memperhatikan dampak aktivitas kendaraan terhadap lingkungan sekitar.


Debu yang terus beterbangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga, pedagang maupun pengguna jalan.


Karena itu, warga meminta adanya langkah konkret seperti penyiraman rutin, pengaturan lalu lintas kendaraan, pengerasan atau perbaikan permukaan lahan, serta pengawasan terhadap aktivitas parkir.


Persoalan Lama: Siapa yang Menguasai Parkir?


Sebelumnya, media juga telah memberitakan adanya sorotan mengenai dugaan praktik parkir ilegal dan pungutan di kawasan eks Pasar Kragilan. 


Namun, berbagai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.


Di sisi lain, pemberitaan mengenai sengketa lahan eks Pasar Kragilan menyebut adanya area parkir di dalam objek yang sedang disengketakan. 


Pemkab Serang menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah, sementara pihak yang mengaku sebagai ahli waris memiliki klaim berbeda yang sedang diuji dalam proses hukum.


Kondisi tersebut membuat transparansi pengelolaan parkir menjadi semakin penting.


Jangan Sampai Debu Hilang, Pertanyaan Justru Mengendap


Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai, Siapa pengelola resmi parkir eks Pasar Kragilan?


Apa dasar hukum atau izin pengelolaannya?


Berapa tarif parkir yang dipungut?


Ke mana aliran pendapatan parkir tersebut?


Apakah terdapat target atau setoran kepada pemerintah daerah?


Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendalian debu?


Apakah pernah dilakukan pengawasan oleh pemerintah desa, kecamatan atau Pemkab Serang?


Apakah pengelolaan parkir tersebut telah dituangkan dalam dokumen kerja sama atau bentuk pemanfaatan aset yang sah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Debu boleh berasal dari roda kendaraan. Tetapi pertanyaan publik jangan sampai ikut berdebu karena tidak pernah dijawab.


Masyarakat menunggu tindakan konkret pemerintah, bukan sekadar menyiram debu, tetapi juga menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir eks Pasar Kragilan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengelola Parkir Eks Pasar Kragilan Tak Tersentuh Hukum, Warga Kini Mulai Keluhkan Debu

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan