Korban Berdamai, Wartawan Banten Tetap Desak Kapolda Teken Pakta Integritas Kemerdekaan Pers

Rahmat Zamzami
Selasa, Oktober 13, 2026 | 20:42 WIB Last Updated 2026-10-13T15:32:08Z
Dok. Foto: Engkos Kosasih menyerahkan Fakta Integritas kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan.

SERANG | Rencana aksi ratusan jurnalis di Markas Polda Banten, Selasa (13/10/2026), batal digelar. Sebagai gantinya, sejumlah perwakilan wartawan menggelar audiensi dengan Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan untuk mendorong penguatan perlindungan kemerdekaan pers.


Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kekerasan terhadap wartawan, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, saat meliput kericuhan aksi demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.


Pasca pelaporan ke Polda Banten, terjadi kesepakatan damai antara korban dan pihak Polresta Serang Kota, yang akan segera menempuh restoratif justice.


Namun dalam pertemuan tersebut, perwakilan jurnalis Banten, Engkos Kosasih, menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan pihak kepolisian tidak boleh membuat persoalan perlindungan terhadap wartawan berhenti pada penyelesaian kasus individual.


Menurut dia, perlu ada komitmen kelembagaan agar kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak kembali terjadi.


"Jujur, jurnalis di Serang belum bisa move on dari tindakan represif oknum aparat saat kami menjalankan tugas jurnalistik. Ini sudah kesekian kalinya terjadi di Banten," kata Founder Total Banten dihadapan Kapolda.


Engkos mendorong Polda Banten menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi kemerdekaan pers. Komitmen tersebut, kata dia, harus berlaku hingga tingkat Polres dan Polsek di seluruh wilayah hukum Polda Banten.


"Pakta integritas ini bukan seremonial. Ini untuk penguatan kemerdekaan pers di Banten. Kesepakatan ini harus berlaku untuk semua Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polda Banten. Berlaku selamanya, bukan hanya saat viral saja," ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang dijamin undang-undang. Karena itu, hubungan antara kepolisian dan insan pers semestinya dibangun atas dasar penghormatan terhadap tugas dan fungsi masing-masing.


Pers, menurut Engkos, menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi kekerasan ketika meliput peristiwa di lapangan.


Dalam audiensi tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria turut menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas peristiwa yang menimpa Aden.


Yudha mengatakan, kejadian tersebut merupakan peristiwa yang tidak diinginkan dan diduga terjadi di tengah situasi lapangan yang dinamis serta ricuh.


"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kebetulan hari itu adalah hari ulang tahun saya, dan ada peristiwa yang tidak kita inginkan. Mungkin itu menjadi kado terindah buat saya untuk berbenah," ujar Yudha.


Ia menjelaskan bahwa sebelum pengamanan aksi demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, seluruh anggota telah diingatkan agar bertindak humanis.


Yudha juga menyatakan komitmennya agar kejadian serupa tidak terulang.


"Alhamdulillah, permohonan maaf saya dengan Mas Aden sudah diterima. Saya berkomitmen, peristiwa ini untuk yang terakhir kalinya," katanya.


Berawal dari Dugaan Kekerasan Saat Peliputan


Sebelumnya, Aden mengaku mengalami dugaan kekerasan saat meliput kericuhan demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.


Ketika mengambil gambar kericuhan antara aktivis dan aparat, Aden diduga didatangi sejumlah anggota polisi, kemudian diamankan secara paksa. Telepon genggam miliknya juga disebut dirampas.


Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam di wajah serta cedera pada tangan dan kaki. Ia kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.


Peristiwa itu memicu solidaritas dari kalangan jurnalis di Banten. Sejumlah wartawan semula merencanakan aksi di Mapolda Banten untuk menyuarakan keberatan atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.


Namun, setelah Aden memutuskan berdamai dengan pihak Polresta Serang Kota, rencana aksi tersebut dibatalkan dan digantikan dengan audiensi bersama Kapolda Banten.


Meski demikian, dorongan agar Polda Banten menandatangani pakta integritas perlindungan kemerdekaan pers tetap menjadi tuntutan para jurnalis.


Bagi mereka, penyelesaian persoalan antara korban dan pihak kepolisian merupakan satu hal, sedangkan jaminan agar wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi dan kekerasan merupakan persoalan yang lebih luas dan membutuhkan komitmen institusional.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Berdamai, Wartawan Banten Tetap Desak Kapolda Teken Pakta Integritas Kemerdekaan Pers

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan