![]() |
| Dok. PT. GMS |
Satuan tugas pungutan liar (Satgas Pungli-red) bentukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah diminta tegas menindak oknum HRD PT GMS dan menyelidiki adanya praktik jahat dalam penerimaan karyawan baru.
Sebelumnya Redaksi medapat informasi dari masyarakat bahwa saat anaknya akan masuk kerja di PT. GMS harus memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000; kepada oknum calo.
"Saya masyarakat sekitar, tapi saat anak saya mau kerja harus bayar 8 juta," terang salah warga kepada serangtimur.co.id.
Dugaan keterlibatan oknum HRD PT. GMS dalam hal ini Yayan Sopyan menyoal munculnya nama mantan kepala Desa sekitar yang berperan dalam setiap perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026) soal keterlibatan mantan Kades pada perekrutan karyawan Yayan Sopyan tidak memberikan jawaban.
Yayan hanya berdalih, bahwa setiap lowongan kerja sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Serang.
Namun saat awak media melanjutkan pertanyaan kritis, kapan tepatnya lowongan tersebut dilaporkan ke Disnaker?, Yayan Sopyan kembali bungkam dan tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Sikap bungkam oknum HRD ini patut dicurigai dan pastinya menimbulkan pertanyaan bagi publik.
Padahal Permenaker No. 39 Tahun 2016 mewajibkan setiap pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja kepada Disnaker sebagai bentuk transparansi dan mencegah praktik percaloan tenaga kerja.
Jika memang sudah dilaporkan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Keterbukaan informasi lowongan adalah hak masyarakat.

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar