Diduga Digunakan untuk Rental, CV. Putra Nusantara Sakti Wajib di Blacklist

Ansori S
Selasa, Oktober 20, 2026 | 16:56 WIB Last Updated 2026-10-20T09:56:25Z
Dok. Istimewa
SERANG | Pemenang lelang Proyek Optimalisasi TPST Kibin Diduga menggunakan Perusahaan Rental, senilai 2,5 milyar yakni oleh CV. Putra Nusantara Sakti wajib di blacklist. 


Berdasarkan Perpres Pengadaan dan LKPP pasal 6-7 Perpres No.16/2018 bahawa setiap lelang dilarang menggunakan badan usaha/PT milik perusahaan rental atau pihak lain hanya untuk "dipinjam namanya" agar perusahaan bisa ikut tender. 


Pada proyek optimalisasi TPST Kibin yang dimenangkan CV. Putra Nusantara Sakti diduga hanya perusahaan rental yang dikendalikan beberapa orang. 


Bahkan parahnya, Proyek optimalisasi TPST ini juga melibatkan oknum anggota Polisi aktif berpangkat AKP yang berdinas di Polres Serang. 


Dan dalam aturan, perusahaan yang sengaja hanya digunakan untuk perusahaan sewa wajib diberikan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam (blacklist).


Dan jika terjadi masalah hukum atau korupsi, aset perusahaan yang "dipinjami bendera" dapat disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP.


Sebelumnya, dari nformasi yang berhasil dihimpun, selain perusahaan pemenangan merupakan perusahaan rental, dalam proyek tersebut diduga melibatkan salah satu oknum perwira Polisi yang berdinas di Polres Serang. 


Sumber yang berhasil dikonfirmasi, menyampaikan bukan hanya menggunakan perusahaan rental, pemenangan lelang proyek optimalisasi TPST Kibin juga tidak dilakukan dengan sistem lelang yang benar. 


"Dapat Nyolok," kata sumber. 


Selain lelang dilakukan dengan cara cawe-cawe, keterlibatan oknum Perwira Polisi yang ikut bermain proyek dilingkungan Pemkab Serang perlu dipertanyakan. 


"Itu ada beberapa orang yang berperan, ada SV, kemudian oknum konsultan PW dan dibelakangnya oknum perwira polisi aktif," jelasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Digunakan untuk Rental, CV. Putra Nusantara Sakti Wajib di Blacklist

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan