![]() |
| Dok. PT. GMS |
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), Yayan Sopyan yang diketahui sebagai HRD PT GMS, enggan memberikan jawaban.
Konfirmasi pertama terkait dugaan informasi lowongan kerja yang disampaikan kepada mantan lurah, tidak dijawab.
Konfirmasi kedua terkait kewajiban perusahaan melaporkan setiap lowongan kerja ke Disnaker Kabupaten Serang, Yayan Sopyan sempat menjawab singkat.
"Sudah dilaporkan," ucapnya singkat.
Namun saat awak media melanjutkan pertanyaan kritis, kapan tepatnya lowongan tersebut dilaporkan ke Disnaker?, Yayan Sopyan kembali bungkam dan tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Sikap bungkam HRD ini justru menimbulkan pertanyaan baru di publik. Padahal Permenaker No. 39 Tahun 2016 mewajibkan setiap pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja kepada Disnaker sebagai bentuk transparansi dan mencegah praktik percaloan tenaga kerja.
Jika memang sudah dilaporkan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Keterbukaan informasi lowongan adalah hak masyarakat.
(*Hanafi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar