Home
Headline
Hukrim
Kabar Daerah
Kabar Polisi
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Senin (01/10/2019) yang lalu, di Jalan Setia Budi tepatnya depan pintu masuk Perumahan Citra Garden.
Korban Riki Nelson merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode tahun 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku KA (22) di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada hari Minggu (10/02/2019).
"Berdasarkan informasi dari pelaku KA, keesokan harinya, Kamis (11/02/2019), petugas berhasil menangkap terduga pelaku SF (30) di seputaran wilayah Citra Garden," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/02/2019).
Lanjut, Kombes Pol Wirdo, mengatakan, kedua pelaku tersebut yaitu KA (22) dan SF (30). Upaya keras kita dalam mengungkap kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran.
"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena tidak terima dengan perlakuan korban yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai Thai Tea milik korban. Kemudian, barang bukti yang berhasil di sita yaitu pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," terang Kombes Pol Wirdo Nefisco.
Akibat perbuataannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara.
Sumber: (Humas Polresta Bandar Lampung)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Kades Kaserangan (ES) diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor pengerjaan jalan milik perusahaan pakan ternak...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Masih maraknya sintem percaloan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang, khususnya dalam rekruitmen tenaga kerja d...
-
PT. Griya Mandiri Perkasa (GMP) di Jl. Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Tambak, Kec. Kibin, Kabupaten Serang. (Dok/Ist) SERANG | Karyaw...
-
Dok. Foto Ilustrasi SERANG | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) ditangkap Polisi...
-
Pengukuhan Prof. Ahmad Azmy, SE, MM, CHRM sebagai Guru Besar (dok.istimewa) JAKARTA | Universitas Paramadina resmi mengukuhkan Prof. Ahmad...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar