Home
Headline
Hukrim
Kabar Daerah
Kabar Polisi
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung, Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

SerangTimur.Co.Id, LAMPUNG | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Senin (01/10/2019) yang lalu, di Jalan Setia Budi tepatnya depan pintu masuk Perumahan Citra Garden.
Korban Riki Nelson merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode tahun 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku KA (22) di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada hari Minggu (10/02/2019).
"Berdasarkan informasi dari pelaku KA, keesokan harinya, Kamis (11/02/2019), petugas berhasil menangkap terduga pelaku SF (30) di seputaran wilayah Citra Garden," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/02/2019).
Lanjut, Kombes Pol Wirdo, mengatakan, kedua pelaku tersebut yaitu KA (22) dan SF (30). Upaya keras kita dalam mengungkap kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran.
"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena tidak terima dengan perlakuan korban yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai Thai Tea milik korban. Kemudian, barang bukti yang berhasil di sita yaitu pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," terang Kombes Pol Wirdo Nefisco.
Akibat perbuataannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara.
Sumber: (Humas Polresta Bandar Lampung)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Oknum guru SMAN 4 Kota Serang inisial HD (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota...
-
SERANG | Kota Serang akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 pada 10 Agustus 2025 mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah meri...
-
SERANG | Empat pelaku pelaku curanmor spesialis bobol showroom lintas provinsi dengan 30 TKP di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten ser...
-
TANGERANG | Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tind...
-
Jibon Pablos, Penyanyi Indonesia dengan lagu hits Tak Bisa Pergi. (Dok. Istimewa) JAKARTA | Penyanyi muda berbakat, Jibon Pablos meluncurka...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar