Miris! Hak Buruh Resign TKBM Kolaqi Berbulan-bulan Tak Dibayarkan

serangtimur.co.id
Rabu, Mei 01, 2019 | 13:01 WIB Last Updated 2021-02-04T14:02:08Z


LEBAK | Pekerja TKBM Kolaqi mengeluhkan dengan berakhirnya masa kerja mereka yang sebagian Gajih (Hak) mereka belum di bayar dari pihak manajemen Kolaqi, padahal telah resign hampir lebih dari dua bulan lebih.

Disampaikan Eka Apriansyah buruh yang telah resign dan belum di bayar upahnya, mengatakan dirinya sejak bulan Januari 2019 telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. Itu ia lakukan dikarenakan pembayaran Hak Upah dari koperasi Laut Kidul sudah tidak jelas.

"Kami terus bekerja, namun hanya mendapatkan pinjaman saja setiap bulannya. Dan sampai saat ini upah kerja aya selama dua bulan sebesar Rp 5.770.500,- belum dibayar," jelas Eka pada media, Selasa (30/4/19).

Menurut Eka, masih banyak buruh yang upahnya belum dibayar seperti dirinya, yang hanya diberikan informasi dan janji pembayaran yang nyatanya sampai saat ini hak upah kami belum juga dibayar.

Eka berharap kepada para buruh yang senasib dengannya agar berani menuntut hak nya, agar pihak Koperasi segera membayar.

"Saya dan beberapa buruh lainnya sudah mengadukan dan menguasakan kepada Ormas BPPKB Banten PAC Bayah untuk memperjuangkan hak kami," jelas Eka.

Di tempat yang sama Eden buruh tenaga kerja bongkar muat Koperasi Laut Kidul juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan dirinya sejak bulan September Resign, hak upah dan tabungan secara keseluruhan senilai Rp 4.894.000,- belum juga dibayar.

"Saya sudah beberapa kali menanyakan, namun tidak ada jawaban yang pasti. Padahal itu adalah keringet kami yang mesti mereka bayar," jelas Enden.

Sementara itu, Budi Supriadi Sekertaris BPPKB Banten PAC Bayah dalam hal mengenai juasa yang diberikan oleh para buruh, tim nya telah melakukan komunikasi dengan pihak Kolaqi, dan mereka berjanji akan segera membayar upah para buruh.

Selain itu, Budi mengaku telah menyiapkan langkah lainnya Sebagai upaya untuk mendapatkan Hak para pekerja.

"Kami dari ormas BPPKB DPAC Bayah akan berupaya penuh menuntaskan ketidakadilan dan langkah sepihak yang sewenang-wenang dilakukan pihak Kolaqi. Kepada para pekerja, langkah selanjutnya sudah kami siapkan agar koperasi dapat segera melakukan pembayaran," tegas Budi.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang di himpun, jika TKBM Kolaqi masih tetap beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha, meskipun mereka diketahui belum melakukan pembayaran upah terhadap para buruh.

(Gus Riyan)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris! Hak Buruh Resign TKBM Kolaqi Berbulan-bulan Tak Dibayarkan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan